Anggota DPRD Kabupaten Lambar yang Bolos Saat Rapat Paripurna Telah Menciderai Regulasi dan Kepercayaan Masyarakat

Lampung Barat, Bernus.co - Puluhan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) yang bolos saat rapat paripurna telah menciderai regulasi dan kepercayaan masyarakat. Hal tersebut di ungkapkan Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto

Ia juga menilai, dalam lembaga DPRD melekat tiga hak yakni fungsi anggaran, fungsi regulasi dan fungsi pengawasan.

"Yang perlu kita catat yang pertama kita harus menyampaikan pesan kepada anggota DPRD yang perlu mereka ketahui. Catat dan ingat, DPRD itu adalah mitra pemerintah daerah, karena kedudukannya lembaga eksekutif yang menjalankan fungsi legislatif," kata Yusdianto, saat dimintai tanggapan, Selasa (20/9/2022) mengutip kupastuntas.co.

Untuk itu, perlu ditegaskan lagi kepada DPRD bahwa mereka bukan lembaga legislatif yang ada di DPR RI. Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah sudah jelas bahwa posisi DPRD adalah sebagai mitra yang punya kewajiban salah satunya membahas anggaran baik di APBD murni ataupun APBD Perubahan.

"Kalau mereka tidak mau membahas maka akan ada konsekuensinya, yakni sebagaimana dalam UU Pemerintah Daerah pada pasal 213 disitu jelas ditegaskan bahwa ketika mereka tidak mau membahas hak nya DPRD akan ditunda dan tidak akan dibayarkan," ujarnya.

Tidak melaksanakan kewajiban artinya DPRD menghianati dan sangat menunjukkan bahwa tidak menjalankan sumpah jabatan, kemudian jelas-jelas menunjukkan ketidakmampuan dan ketidak profesionalitas atau bermain politik.

Kemudian lanjutnya, tidak mewujudkan mimpi dari masyarakat dalam hal pembangunan, karena dalam APBD itu tercermin bagaimana pembangunan itu dapat direalisasikan dapat dilaksanakan kemudian dapat menunjukkan begitu besarnya komitmen mereka dalam hal membangun daerah.

Tidak mengesahkan APBD artinya DPRD menunjukkan tidak komitmennya dalam pembangunan daerah. Artinya DPRD yang sekarang betul-betul menghianati dari apa yang diminta oleh regulasi, sumpah jabatan, dan menunjukkan kapasitas dan menjalankan amanah yang diberikan.

"Oleh karena itu, mereka sudah tidak layak dan tidak pantas untuk dipilih lagi menjadi anggota DPRD. Karena ini kan merupakan bagian dari kewajiban mereka selaku anggota DPRD. Karena seperti yang saya katakan bahwa pertama akan ada konsekuensi mereka tidak akan di bayarkan hak mereka selaku anggota DPRD," lanjutnya.

Hak ini misalkan hak pendapatan itu tidak akan dibayarkan, hal tersebut juga akan menjadi catatan penting bagi masyarakat terkait keberadaan mereka sebagai anggota DPRD yang tentu tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka selaku anggota DPRD.

"Sementara kita perlu menegaskan anggota DPRD itu adalah mitra eksekutif bukan seperti lembaga legislatif DPR, ini yang perlu kita ingatkan kepada mereka, karena sudah jelas di tuliskan dalam regulasi dan telah menjadi perintah bagi mereka untuk dilaksanakan karena kita kan bisa melihat dari sisi regulasi yang sudah jelas memerintahkan," tegasnya.

Kemudian kedua dari sisi kebutuhan dan kepentingan masyarakat, karena APBD Perubahan ini merupakan salah satu syarat bahwa dengan adanya perubahan kaitan nya dengan kesinambungan pembangunan di daerah.

"Maka perlu melalui APBD Perubahan terkait dengan apa saja komponen, apa saja pembangunan yang akan dilakukan," terangnya.

Sebab menurut Yusdianto, hal itu merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang dilaksanakan melalui pintu APBD. Jadi bagaimana mungkin apa yang dikehendaki oleh masyarakat bisa dijawab kalau mereka enggan atau bermain politik atau kemudian mangkir.

"Karena sifat mangkir ini sifat yang menurut saya sangat menciderai atau melukai kepentingan dan kepercayaan masyarakat secara luas. Masa iya sih anggota DPRD mangkir," katanya.

Yusdianto menambahkan, APBD merupakan alat pembangunan, bagaimana pembangunan itu bisa dilakukan apabila DPRD tidak mempunyai komitmen besar dalam hal membangun daerah.

"Justru ini sangat tidak pantas dipertontonkan dan tidak layak menurut saya. Apalagi mereka betul-betul diberikan tugas secara konstitusional dalam hal merumuskan mengesahkan, lalu mensosialisasikan dan memantau mengawasi dari APBD itu telah mereka tetapkan, karena itu bagian dari kewenangan mutlak yang harus mereka lakukan," pungkasnya. (*)

Posting Komentar

0 Komentar