BERNUS.CO - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menunjukkan langkah tegas dalam meningkatkan kepatuhan pajak daerah dengan menindak 26 pelaku usaha yang terbukti belum memenuhi kewajiban perpajakan. Usaha-usaha tersebut terdiri dari hotel, rumah makan, dan tempat hiburan yang tersebar di beberapa wilayah, terutama di Kecamatan Balik Bukit—pusat ekonomi dan pemerintahan Lampung Barat.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari surat teguran kedua yang dilayangkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat pada 20 Januari 2025. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, sejumlah pelaku usaha belum juga mengoperasikan tapping box—alat pencatat transaksi yang digunakan sebagai dasar perhitungan pajak daerah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sebagai bentuk peringatan keras, tim gabungan yang terdiri dari Bapenda, Inspektorat, Satpol PP, dan DPMPTSP memasang spanduk bertuliskan “Peringatan: Wajib Pajak Ini Dalam Pengawasan” di depan tempat usaha yang melanggar, pada Selasa (20/5/2025).
“Kepatuhan terhadap pajak bukan pilihan, melainkan kewajiban. Perda sudah jelas, pajak daerah harus dibayar berdasarkan transaksi riil yang terekam melalui tapping box,” tegas Kepala Bapenda Lampung Barat, Daman Nasir. Ia menyayangkan rendahnya kesadaran sebagian pelaku usaha dalam mendukung pembangunan daerah.
Menurut Daman, proses pemasangan tapping box memang dilakukan secara bertahap karena keterbatasan alat yang merupakan barang sewa. “Kami tidak bisa pasang alat baru jika yang lama saja tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Tapi seluruh pelaku usaha yang wajib pajak pasti akan dipasang alat ini secara bertahap,” ujarnya.
Dari 26 pelaku usaha yang ditindak, sebagian besar berada di Kecamatan Balik Bukit. “Ini ironis, karena wilayah ini seharusnya menjadi contoh bagi kecamatan lain dalam hal kepatuhan dan kontribusi terhadap pembangunan,” tambah Daman.
Pemerintah memberikan waktu selama 21 hari sejak pemasangan spanduk peringatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak. Jika tidak diindahkan, Pemkab tak segan mencabut izin operasional dan menempuh jalur hukum, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Sementara itu, beberapa pelaku usaha menyampaikan keluhannya. Salah satunya, Pak Min, pengusaha kuliner di Liwa, mengaku belum mengoperasikan tapping box karena kekhawatiran kenaikan harga akibat tarif pajak 10 persen yang ditanggung pelanggan.
“Kami takut pelanggan lari kalau harga naik karena pajak,” ujarnya. Meski demikian, Pak Min mendukung penerapan aturan asal dilakukan secara adil. “Kalau memang wajib, semua pelaku usaha harus kena, jangan tebang pilih,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Pemkab menekankan bahwa penegakan aturan dilakukan secara merata dan bertahap. “Pajak daerah adalah kontribusi nyata masyarakat dalam membangun wilayahnya. Kita ingin tumbuh bersama, dengan aturan yang adil dan konsisten,” tutup Daman. (*)