Pasal 28 UU Otsus Perlu Diamandemen, Demi Parpol Lokal Papua

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy saat menyampaikan orasinya. (Foto Ist)
Papua (bernus.co) -- Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy menilai, situasi menjelang pemilihan anggota legislatif dan Pemilu tahun 2019 ini, Majelis Rakyat Papua (MRP) di Provinsi Papua dan Papua Barat bersama Dewan Adat Papua (DAP) mestinya dapat mendorong amandemen pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua (juga Papua Barat).

Pasal 28 yang merupakan bagian dari bab VII, mengatur mengenai bagaimana orang asli Papua (OAP) dapat membentuk Partai Politik (Parpol) dan ikut serta sebagai peserta pemilu legislatif maupun dalam mencalonkan figur calon presiden dan wakil presiden di masa depan

Sudah saatnya sejak sekarang ini, MRP Papua dan Papua Barat bersama DAP dapat segera mendorong amandemen atas isi pasal 28 yang menjadi salah satu syarat bagi kepentingan implementasi hak-hak politik OAP. Hal ini urgen dan mendesak terkait erat dengan aspek keberpihakan dan pemberdayaan hak-hak politik OAP dalam percaturan politik daerah (Tanah Papua) dan nasional Indonesia ke depan,” urai Warinussy

Advokat senior HAM di Tanah Papua ini menyarankan MRP dan DAP dapat segera mempersiapkan perumusan naskah akademik dan naskah hukum bagi kepentingan amandemen pasal 28.

Menurut Warinussy, Parpol yang dimaksudkan dalam pasal 28 UU Otsus Papua tersebut sesungguhnya tidak sama persis dengan Parpol Lokal di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD). Oleh sebab itu, perubahan parpol di dalam pasal 28 menjadi parpol lokal Papua harus didorong.

Sehingga titik berat sasaran dalam perekrutan untuk keanggotaan dan kandidat legislatif ke depan dari parpol lokal Papua itu haruslah OAP tanpa tujuan diskriminasi yang dikuatirkan, tetapi lebih pada aspek afirmasi bagi OAP sesuai tujuan ideal dari kebijakan Otsus sebagai implementasi dari amanat pasal 18B UUD 1945,” lanjut Warinussy. (mau/yon/des)

Posting Komentar

0 Komentar