Jakarta - Lucas, Pengacara Eddy Sindoro menjalani sidang putusan terkait dugaan merintangi penyidikan pada hari ini. Sidang putusan akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
"Iya, hari ini terdakwa Lucas menjalani putusan," ujar jaksa KPK Roy Riady saat dihubungi via telpon, Rabu (20/3/2019).
Roy berharap putusan hakim hari ini sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum dan hakim mengabulkan tuntutan yang diberikan jaksa, yakni 12 tahun penjara. "kami berharap pastinya putusannya terbukti", katanya.
Sementara itu dihubungi terpisah, penasihat hukum Lucas, Aldres J Napitupulu berharap hakim dapat mengabulkan semua pleidoi yang dibacakan Lucas dan pengacara. Aldres juga yakin majelis hakim akan berlaku adil dalam memutus kasus ini.
"Semoga hakim tidak menimpakan kelalaian penyidik kepada terdakwa yang tidak berdaya. Kami yakin majelis hakim adalah bagian dari sistem dan lembaga peradilan yang bertugas memberi keadilan, bukan lembaga penghukuman yang hanya menghendaki hukuman bagi terdakwa yang diajukan penuntut umum," kata Aldres.
Sebelumnya, Lucas dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Lucas diyakini jaksa bersalah membantu pelarian tersangka KPK Eddy Sindoro bersama dengan Dina Soraya.
Eddy Sindoro merupakan mantan Presiden Komisaris Lippo Group yang dijerat KPK sebagai tersangka berkaitan dengan pengurusan perkara di pengadilan. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 2016 dan kabur ke luar negeri selama 2 tahun sebelum menyerahkan diri.
Lucas diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, jaksa menyebut tidak menemukan hal meringankan yang terdapat Lucas dalam sidang tuntutan. Dia juga mengatakan sikap Lucas bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Jaksa KPK menyebut ada tiga fakta utama terhadap Lucas merintangi penyidikan tersangka KPK Eddy Sindoro. Lucas diyakini membantu pelarian Eddy Sindoro yang saat itu merupakan tersangka kasus 'dagang perkara' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Awalnya jaksa mengatakan perbuatan Lucas merintangi penyidik yang tidak bisa memantau perlintasan Eddy Sindoro yang masuk dan keluar Indonesia. Maka penyidik KPK tidak dapat mengetahui keberadaan Eddy Sindoro.
"Sehingga tidak dapat melakukan pemeriksaan dan tindakan hukum lainnya terhadap Eddy Sindoro selama kurang lebih dua tahun sejak Eddy Sindoro menjadi tersangka," kata jaksa KPK Ni Nengah Gina Saraswati saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).
Eddy Sindoro merupakan mantan Presiden Komisaris Lippo Group yang dijerat KPK sebagai tersangka berkaitan dengan pengurusan perkara di pengadilan. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 2016 dan kabur ke luar negeri selama 2 tahun sebelum menyerahkan diri.
Berikut tiga fakta utama Lucas secara langsung maupun tidak langsung secara nyata merintangi penyidikan terhadap Eddy Sindoro:
1. Pada tanggal 4 Desember 2016, terdakwa secara langsung melarang Eddy Sindoro untuk kembali ke Indonesia guna menghadapi proses hukum di KPK.
2. Terdakwa memerintahkan Dina Soraya (Sekretaris PT Gajendra Adhi Sakti) untuk mengkondisikan agar Eddy Sindoro dapat masuk dan langsung keluar Indonesia tanpa melalui prosedur yang sebenarnya melalui pemeriksaan imigrasi sehingga tidak terdeteksi oleh penyidik KPK.
3. Terdakwa menyediakan sejumlah uang untuk membiayai perbuatan terdakwa tersebut serta menerima laporan dari Dina Soraya terkait pelarian Eddy Sindoro.
Sementara itu pada saat sidang pembacaan pledoi Terdakwa perintangan penyidikan, Lucas, membantah telah membantu mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, melarikan diri ke luar negeri dalam nota pembelaan (pleidoi)-nya. Dia juga menilai tuntutan jaksa KPK tidak masuk akal.
"Eddy Sindoro bukanlah klien saya, bukan saudara saya, bukan teman saya. Saya tidak pernah berurusan dengan Eddy Sindoro atau urusan apa pun. Saya juga tidak pernah diminta oleh pihak keluarga atau teman atau pihak mana pun untuk memberikan bantuan atau mengurus perkara Eddy Sindoro," ujar Lucas saat membacakan pleidoi sambil berdiri di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2019).
"Apa untungnya buat saya mau membantu Eddy Sindoro menghindari penyidikan KPK? Cerita ini benar-benar sangat tidak masuk akal," imbuhnya.
Selain itu, Lucas membantah dakwaan jaksa yang menyebut perbuatan Lucas dilakukan bersama dengan wanita yang bernama Dina Soraya. Menurutnya, dia tidak pernah kenal dengan Dina.
"Saya tidak punya hubungan apa pun dengan Dina Soraya, termasuk hubungan kerja, hubungan bisnis, dan hubungan keluarga. Dina Soraya bukan bawahan dan tidak pernah mempunyai hubungan kerja dengan saya," jelasnya.
Menurutnya, seharusnya yang duduk di kursi terdakwa adalah Dina Soraya dan Jimmy. Sebab, Dina, menurut Lucas, adalah sumber malapetaka bagi perkara ini, sedangkan Jimmy adalah tokoh utama yang paling berperan dalam kasus ini.
Dia juga menegaskan tidak terlibat dengan kepergian Eddy Sindoro ke Bangkok. "Saya tidak mempunyai keterlibatan atau peran apapun, baik langsung maupun tidak langsung, sehubungan dengan kepergian Eddy ke Bangkok pada 29 Agustus 2018," katanya.
Terakhir, dia meminta hakim membebaskannya dari tuntutan jaksa dan merehabilitasi nama baiknya. Dia juga meminta hakim memerintahkan jaksa membuka blokir atas rekening-rekening bank miliknya.
"Untuk itu, saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk memutus menyatakan bahwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 21 UU Tipikor, membebaskan dari segala dakwaan, membebaskan dari segala tuntutan, merehabilitasi nama baik dan kehormatan saya, memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan dan membebaskan saya dari tahanan, memerintahkan penuntut umum membuka blokir atas rekening-rekening bank milik terdakwa," ujarnya.