BERNUS.CO - Bupati Lampung Barat, Hi. Parosil Mabsus, mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tengah digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Program ini berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Ajakan tersebut disampaikan Bupati Parosil saat menerima audiensi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung bersama UPTD Samsat Lampung Barat, Satlantas Polres Lampung Barat, dan Jasa Raharja, bertempat di rumah dinasnya di Komplek Kebun Raya Liwa, Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, Rabu sore (7/5/2025).
Menurut Bupati, program pemutihan ini bukan hanya memberi keringanan bagi masyarakat, tetapi juga mendukung peningkatan pendapatan daerah yang berkelanjutan.
“Kami mengimbau masyarakat Lampung Barat untuk tidak melewatkan kesempatan ini. Program pemutihan pajak kendaraan sangat penting, tidak hanya untuk kerapihan administrasi, tapi juga untuk mendorong penerimaan daerah demi mendukung program pembangunan,” tegasnya.
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menyampaikan bahwa koordinasi lintas sektor dilakukan agar informasi program pemutihan bisa tersampaikan secara menyeluruh dan seragam kepada masyarakat.
“Kita perlu bersinergi agar pemahaman masyarakat terhadap program ini tepat dan manfaatnya bisa dirasakan secara luas,” jelasnya.
Program ini memberikan pembebasan denda pajak kendaraan, namun masih memberlakukan sejumlah ketentuan. Kasatlantas Polres Lampung Barat, IPTU Deni Saputra, menjelaskan bahwa untuk pembayaran pajak lima tahunan atau ganti plat, wajib pajak tetap dikenai biaya PNBP untuk cetak STNK dan plat kendaraan. Hal yang sama berlaku untuk biaya mutasi dan balik nama.
Pihak Jasa Raharja juga menambahkan bahwa tunggakan iuran wajib tetap dibayarkan maksimal untuk jangka waktu lima tahun terakhir.
Melalui audiensi ini, diharapkan sinergi antarinstansi dapat mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program dengan baik serta meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di Lampung Barat.(*)