Natar, Bernus.co - Tim awak media mendapatkan informasi adanya gudang yang diduga digunakan untuk penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal di sisi Jalan Raya Desa Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan.
Berdasarkan sumber yang enggan disebutkan namanya, gudang tersebut diduga telah beroperasi sejak 2024. Dari pengamatan beberapa kali, meski tampak seperti gudang terlantar, awak media melihat beberapa truk tangki berwarna biru-putih dan merah-putih, serta truk dan pick-up yang membawa tandon dan puluhan jeriken plastik yang diduga berisi BBM ilegal.
Upaya tim untuk mengonfirmasi aktivitas di dalam gudang dilakukan dengan mengetuk pintu gerbang. Seorang penjaga muncul dan menanyakan identitas awak media. Permintaan untuk masuk ditolak karena harus mendapat izin bos yang sedang tidak berada di lokasi.
Beberapa saat kemudian, pintu gerbang dibuka untuk keluarnya truk tangki merah-putih, diduga membawa BBM jenis pertalite bersubsidi. Negosiasi tim untuk masuk kembali ditolak. Namun, tim berhasil mencatat nama dan nomor ponsel penjaga dengan inisial YN. Upaya menghubungi YN melalui telepon dan pesan singkat tidak direspon, bahkan nomor awak media akhirnya diblokir.
Praktik penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal ini merugikan masyarakat dan negara, melanggar ketentuan Pasal 54, 55, dan 56 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Hingga berita ini diterbitkan, YN belum memberikan respons apapun. (Tim)