Gambar Ilustrasi : Bernus.co
Bekasi, Bernus.co — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi terkait kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui kebijakan ini, DJP menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran maupun pelaporan SPT hingga 30 April 2026.
Kebijakan tersebut disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026 tertanggal 27 Maret 2026. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang mengatur kebijakan perpajakan seiring implementasi Sistem Inti
Administrasi Perpajakan (Coretax)
Secara normal, batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 jatuh pada 31 Maret 2026.
Namun, pemerintah memberikan kelonggaran berupa penghapusan sanksi administratif berupa denda maupun bunga bagi Wajib Pajak yang melakukan kewajibannya setelah tanggal tersebut hingga paling lambat 30 April 2026.
Relaksasi ini berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan:
* Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
* Pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2025.
* Pelunasan kekurangan pembayaran pajak atas SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang memperoleh perpanjangan waktu penyampaian SPT.
Dengan kebijakan tersebut, Wajib Pajak yang menyampaikan laporan atau melakukan pembayaran dalam periode relaksasi tidak akan dikenakan sanksi administratif maupun diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan tersebut.
Apabila STP terkait sanksi administratif telah terlanjur diterbitkan, penghapusan sanksi akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.
Selain itu, keterlambatan penyampaian SPT Tahun Pajak 2025 juga tidak akan menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu maupun penolakan permohonan untuk memperoleh status tersebut.
DJP berharap kebijakan ini dapat memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya di masa penerapan sistem Coretax, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak secara optimal.
DJP juga mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan dan melakukan pembayaran pajak melalui sistem Coretax atau dengan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat guna mendapatkan asistensi. ***