Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Bangek Pertanyakan Pembukaan Lahan Sawit yang Diduga Melintasi Hutan Adat Kelekak Datuk

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21.19 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-28T14:25:32Z
Belitung, Bernus.co – Persoalan lahan hutan riding antara Dusun Kelekak Datuk, Kabupaten Belitung, dan Dusun Bangek, 

Kabupaten Belitung Timur, memicu keresahan warga. Lahan yang sebelumnya merupakan kawasan hutan kini telah dibuka dan ditanami kelapa sawit.

Sebelumnya, warga Dusun Bangek sempat mendatangi warga Dusun Kelekak Datuk di lokasi lahan yang telah dibuka tersebut untuk meminta penjelasan.

Warga Bangek mempertanyakan keberadaan kebun milik warga Kelekak Datuk yang sebelumnya ditanami lada. Menurut mereka, kebun lada tersebut dulunya tidak berada di kawasan hutan riding.

Namun setelah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit, pembukaan lahan diduga meluas hingga membabat hutan riding dan bahkan sampai ke wilayah Dusun Bangek, Kecamatan Simpang Renggiang, Kabupaten Belitung Timur.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, KTP milik seorang warga Dusun Kelekak Datuk diduga dijadikan dasar dalam pengurusan surat lahan.

Salah satu warga Bangek berinisial H mempertanyakan hal tersebut secara langsung kepada warga Kelekak Datuk.
“Benar ke KTP kau dijadikan dasar untuk mengurus surat lahan yang sekarang sudah terbuka sampai menyebrangi hutan riding ini?” tanya H di lokasi.

Warga Bangek lainnya juga menegaskan bahwa jika memang KTP tersebut digunakan sebagai dasar surat lahan, maka luas lahan harus diperiksa secara jelas.

“Kalau memang pakai KTP kau, harus dicek benar-benar berapa luas lahannya. Setahu kami kebun kau yang dulu ditanami lada itu tidak sampai menyebrangi hutan riding. Perasaan kebun lada itu di seberang air, bukan sampai ke sini,” ujar warga Bangek kepada warga Kelekak Datuk.

Hingga kini, persoalan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan warga Dusun Bangek. Mereka menduga telah terjadi pelanggaran terhadap batas hutan adat.

Masalah ini juga berpotensi melebar ke ranah pemerintahan terkait persoalan tapal batas wilayah kabupaten. Pasalnya, batas wilayah yang selama ini diyakini masyarakat mengacu pada pemancangan batas berdasarkan kesepakatan para dukun atau tetua adat.

Saat ini muncul perbedaan pandangan antara batas administrasi pemerintahan dengan batas adat yang telah disepakati sebelumnya oleh para tetua masyarakat. (Mar/red)
×
Berita Terbaru Update