Notification

×

Iklan

Iklan

Kontribusi Pajak Digital Tembus Rp48,11 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 09.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-01T02:06:12Z
Jakarta, Bernus.co  – Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan pertumbuhan. Hingga 28 Februari 2026, pemerintah mencatat total penerimaan pajak digital mencapai Rp48,11 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari beberapa sumber, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp37,40 triliun, pajak aset kripto Rp1,96 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,64 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp4,11 triliun.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga akhir Februari 2026 telah menunjuk 260 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Sepanjang Februari 2026 tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data pemungut PPN PMSE.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp37,401 triliun.

Rinciannya terdiri dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp1,74 triliun hingga 2026.

Sementara itu, penerimaan pajak kripto hingga Februari 2026 tercatat Rp1,96 triliun. Angka tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar pada 2025, serta Rp84,7 miliar pada 2026. Penerimaan ini terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN dalam negeri Rp875,31 miliar.

Di sektor fintech, pemerintah mencatat penerimaan pajak Rp4,64 triliun hingga Februari 2026. Kontribusi tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, serta Rp233,12 miliar pada 2026.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap sebesar Rp1,32 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri Rp724,64 miliar, serta PPN dalam negeri Rp2,61 triliun.

Adapun penerimaan pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) hingga Februari 2026 mencapai Rp4,11 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,25 triliun pada 2025, serta Rp18,1 miliar pada 2026. Pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp317,34 miliar dan PPN Rp3,8 triliun.

Inge menilai realisasi penerimaan pajak digital tersebut menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin signifikan terhadap penerimaan negara.

“Realisasi penerimaan pajak digital sebesar Rp48,11 triliun menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin meningkat terhadap penerimaan negara. Meskipun pada Februari 2026 tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data pemungut PPN PMSE, kinerja penerimaan dari sektor ekonomi digital tetap menunjukkan tren positif,” ujarnya.

Pemerintah, lanjutnya, akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi. (*)
×
Berita Terbaru Update