Notification

×

Iklan

Iklan

KWh Diduga Dipindahkan Sepihak, Segel Meteran Dirusak, dan Penambahan Daya Tanpa Izin Pemilik

Selasa, 28 Juli 2026 | 22.11 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-28T15:11:33Z
Pangkalpinang, Bernus.co - Dugaan pelanggaran serius terkait instalasi ketenagalistrikan terjadi di salah satu ruko di Komplek Ruko Graha Loka, Selindung Baru, Pangkalpinang. Pemilik sah meteran listrik mengaku haknya telah dilanggar setelah kWh meter miliknya diduga dipindahkan, segelnya dibuka, serta daya listriknya ditambah tanpa izin maupun persetujuan dari pemilik.

Peristiwa ini bermula ketika Raka, seorang pemborong yang tengah merenovasi ruko di sebelah untuk dijadikan tempat bimbingan belajar, diduga keliru memberikan nomor kWh meter milik penyewa ruko kepada pemilik baru bangunan tersebut. Namun, alih-alih dilakukan koreksi atas kekeliruan tersebut, tindakan yang kemudian terjadi justru diduga mengarah pada pelanggaran yang lebih serius.

Saat ini, posisi meteran listrik milik korban berada di belakang rolling door berwarna kuning pada ruko sebelah yang kini difungsikan sebagai tempat bimbingan belajar. Kondisi ini membuat penghuni ruko harus memasuki area milik pihak lain setiap kali melakukan pengisian token listrik, meskipun meteran tersebut merupakan hak mereka.

Selain itu, pihak keluarga juga menduga segel resmi meteran telah dibuka tanpa kewenangan, serta terjadi penambahan kapasitas daya listrik tanpa prosedur resmi dan tanpa persetujuan pemilik sah. Apabila benar terjadi, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam pengelolaan instalasi ketenagalistrikan.

Dalam kasus ini, keluarga pemilik ruko turut menyoroti dugaan keterlibatan Yusuf, seorang mantan perwira Polda yang telah pensiun sekitar dua tahun lalu. Mereka menyayangkan sikap yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Kami sudah berulang kali menghubungi Bapak Yusuf maupun Bapak Raka melalui telepon dan pesan singkat, bahkan hingga malam ini. Namun tidak ada respons sama sekali. Seolah-olah pelanggaran terhadap hak kami dianggap tidak penting," ujar perwakilan keluarga pemilik ruko.

Merasa dirugikan, pihak keluarga menuntut agar meteran listrik segera dikembalikan ke posisi semula, instalasi dipulihkan sebagaimana mestinya, serta seluruh kerugian yang timbul dapat diganti. Mereka juga meminta pihak yang diduga bertanggung jawab segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan ini secara baik.

Apabila tidak terdapat penyelesaian dalam waktu dekat, keluarga menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada PLN, Kepolisian, serta instansi terkait lainnya untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jabatan maupun latar belakang seseorang tidak dapat dijadikan alasan untuk bertindak di luar ketentuan. Kami hanya meminta hak kami dikembalikan dan hukum ditegakkan secara adil," tegas perwakilan keluarga. (Dev)
×
Berita Terbaru Update