Bawa Emas Ilegal Seberat 200 Gram Saripudin Diciduk Polisi

Ilustrasi/net
Bernus.co--Saripudin (39), warga Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, kini harus mendekam di penjara. Dia diamankan aparat Satreskrim Polres Merangin saat membawa emas ilegal, Kamis (22/3/2018).

Penangkapan terhadap Saripudin, bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada seorang penanadah emas hasil PETI dari arah Sarolangun menuju Bangko.

Sekitar pukul 20.00 WIB, tim Opsnal melihat sebuah mobil melintasi jalan lintas Sumatera, tepatnya di Kelurahan Dusun Bangko.

Setelah berhasil memberhentikan kendaraan pelaku, selanjutnya tim langsung melakukan pemeriksaan. Ternyata benar, saat digeledah, polisi menemukan 200 gram emas tanpa dokumen.

Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Mutaqqin, membenarkan jika anggotanya mengamankan pelaku pembawa emas ilegal.

“Pelaku kita tangkap saat melintasi di Kelurahan Dusun Bangko, saat di geledah kita berhasil menemukan emas ilegal sebanyak 200 gram,” ucap AKP Sandi, Jumat (23/3/2018).

Sandi menjelaskan, untuk saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan, sebab dari keterangan pelaku dirinya hanya diperintahkan untuk membawa emas ilegal tersebut.

“Pelaku ini adalah kurir dan kini untuk pemiliknya masih kita lakukan pengejaran. Sebab, pemilik emas sempat kabur saat kita lakukan penangkapan,” tandasnya.(net/yad)

Posting Komentar

0 Komentar