Gadis 18 Tahun Dijebak dan Diperkosa

Seorang perempuan berinisial J (18), asal Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), dijebak lalu diperkosa di sebuah gubuk kebun jagung. Diduga pelaku melakukan tindakan bejatnya dalam pengaruh alkohol.

Kassubag Humas Polres Dompu, Iptu Sabri, menjelaskan, kejadian berawal saat pelaku bernama Sopian (19), yang diketahui merupakan pacarnya, mengajak korban makan jagung bakar di sebuah gubuk di kebun milik pelaku pada Rabu (20/3) malam. Pelaku mengatakan akan ada keluarga dan orangtua pelaku di lokasi. Setelah sampai, rupanya itu hanya modus.

Korban J kaget saat justru yang dia temui adalah dua teman pelaku yakni Dona (17) dan Kurnia (17). Orangtua dan keluarga Sopian pun sama sekali tak ada.

Ketiga pelaku kemudian melancarkan aksinya. Sebelum itu mereka mengonsumsi minuman beralkohol yang dicampur minuman berenergi.

"Pelaku memperkosa korban dalam waktu yang cukup lama hingga membuat korban kelelahan. Sementara kedua temannya membantu untuk memegangi sambil menunggu giliran. Pelaku Sopian merupakan teman dekat korban (pacar)," ungkap Kassubag Humas Polres Dompu, Iptu Sabri., melalui keterangan tertulisnya pada detikcom, Kamis (21/03/2019).

Usai pelaku Sopian memperkosa korban, pelaku lain yakni Kurnia meminta giliran untuk menyetubuhi korban. Beruntung, korban bisa meloloskan diri setelah memanfaatkan kesempatan pelaku yang memeganginya mengambil air minum.

Dalam situasi gelap gulita ditengah kebun jagung yakni sekitar pukul 23.30 Wita, korban kabur ke salah satu gubuk jagung yang tak jauh dari lokasi kejadian. Disitu korban menemui pemilik kebun dan menceritakan kejadian yang menimpanya.

"Korban diantar ke perkampungan warga lalu dilarikan ke Puskesmas Rasabou untuk dirawat, karena korban kelelahan dan menderita nyeri pada kemaluannya," ujarnya.

Pada pagi harinya, ketiga pelaku langsung diamankan oleh pihak kepolisian di rumahnya masing-masing yaitu di Desa Adu, Kecamatan Hu'u, Dompu. Ketiga pelaku saat ini telah ditahan di ruangan tahanan Mapolres Dompu dan akan menjalani proses hukum.

Posting Komentar

0 Komentar