Notification

×

Iklan

Iklan

Bukannya Berterima Kasih Usai Dibantu, Widya Anak Heru Justru Tuduh dan Fitnah Koorlap LSM

Senin, 02 Maret 2026 | 23.34 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-02T16:39:50Z
Pangkal Pinang, Bermus.co - Kepulauan Bangka Belitung, Senin (02/03/2026) — Alih-alih menyampaikan ucapan terima kasih atas bantuan yang telah diberikan, Widya, anak dari pasangan Heru dan Sri, justru melontarkan tuduhan dan fitnah terhadap seorang Koordinator Lapangan (Koorlap) dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Pangkal Pinang.

Peristiwa ini bermula saat pihak LSM turun tangan membantu permasalahan yang dialami keluarga Heru di Perumahan Gandaria, Pangkal Pinang. Berdasarkan penelusuran dan pendalaman yang dilakukan, persoalan tersebut diketahui berawal dari permasalahan internal keluarga yang bersangkutan. Meski demikian, LSM tetap memberikan pendampingan dan bantuan sebagai bentuk kepedulian sosial.

Namun setelah bantuan diberikan, respons yang diterima justru berbanding terbalik. Melalui pesan WhatsApp, Widya membalas komunikasi dari pihak LSM dengan tuduhan bahwa Koorlap tersebut telah mengganggu seseorang. Tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar dan mencederai nama baik yang bersangkutan.

Akibat tudingan dan fitnah tersebut, Koorlap LSM dikabarkan mengalami tekanan psikologis hingga harus menjalani opname dan perawatan di rumah sakit. Tidak hanya Widya, kedua orang tuanya juga disebut turut menyampaikan pernyataan dan tindakan yang tidak mendukung, bahkan terkesan mengabaikan bantuan yang sebelumnya telah diberikan.

Upaya klarifikasi telah dilakukan beberapa kali oleh pihak Koorlap LSM melalui pesan WhatsApp kepada Widya dan kedua orang tuanya. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan ataupun itikad baik untuk memberikan penjelasan.

Secara hukum, tuduhan dan fitnah dapat masuk dalam ranah pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan (2) serta Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama. Sementara itu, dalam regulasi terbaru yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku pada Januari 2026, ketentuan serupa diatur dalam Pasal 433 ayat (1) dan (2) tentang pencemaran nama baik serta Pasal 434 ayat (1) tentang fitnah.

Selain itu, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pasal 310 ayat (1) KUHP lama tetap dapat dijadikan rujukan sepanjang diinterpretasikan sesuai prinsip hukum yang berlaku.
Karena tidak adanya respons maupun itikad baik dari pihak Widya dan keluarganya, 
Koorlap LSM tersebut menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung guna memperjuangkan keadilan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dialaminya. (*)


×
Berita Terbaru Update