Tegakan Aturan Perda Tim TRC Pol PP Lambar Perketat Pengawasan Dengan Mendatangi Hotel dan Penginapan



Tim Reaksi Cepat (TRC) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Lampung Barat, mendatangi sejumlah hotel dan penginapan dalam rangka pengawasan dan tindakan cepat terhadap gangguan akibat pelanggaran Perda, pada Senin (10/2).

Kabid Penegakan Perda dan Perbup Sukardi, SH, MH., mendampingi Kasatpol-PP Lambar Haiza Rinsa, SH., mengungkapkan,  dalam pelaksanaan pengawasam tersebut salah satu yang menjadi target untuk didatangi adalah Hotel dan Penginapan yang berada di Kecamatan Balikbukit.

“Ini karena Hotel dan Penginapan adalah tempat yang sering dijadikan tempat untuk melakukan perbuatan mesum dan asusila,” ungkapnya.

Salah satu hotel yang didatangi petugas tersebut yakni Hotel Sari Rasa di Kelurahan Pasar Liwa kecamatan Balikbukit, ketika dikunjungi dan berdiskusi, pemiliknya menerangkan bahwa hotelnya tersebut melarang keras untuk dijadikan tempat mesum dan asusila dan perbuatan-perbuatan lain yang dilarang oleh negara.

“Mbak Menik juga meminta Satpol-PP untuk sering-sering memantau dan mengawasi kegiatan yang berada di hotelnya, dan sangat berterima kasih mendukung atas kunjungan Satpol-PP di hotelnya,” ungkap Sukardi.

Lebih lanjut Sukardi mengungkapkan, bagi masyarakat yang mengetahui, mendengar ataupun melihat adanya gangguan Tibum dan Pelanggaran Perda untuk segera melapor ke Satpol-PP melalui WA/SMS/Telp ke 0812 7266 6900.

“Satpol-PP Lampung Barat siap melayani dengan humanis dan tegas,” pungkasnya. 

Posting Komentar

0 Komentar