PSHT Cabang Lampung Barat Layangkan Surat Penegasan Legalitas Organisasi ke Bupati Melalui Kesbangpol

BERNUS.CO - Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) NIC 068 Cabang Kabupaten Lampung Barat, dengan alamat jalan sersan sulaiman, lingkungan karya maju, Way Mengaku, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, melayangkan surat Nomor: 036/PSHT/068/V/2021, perihal penegasan legalitas organisasi PSHT kepada Pemerintah Daerah yang ditujukan kepada Bupati Lampung Barat melalui Kesbangpol setempat.

Perlu diketahui keberadaan PSHT di Kabupaten Lampung Barat telah ada sejak sekitar tahun 1985 (35 tahun yang lalu), dan didirikan serta dipimpin oleh Kangmas Sugiono Adi Pranoto, S.Pd, hingga saat ini. Hampir seluruh anggota PSHT Cabang Lampung Barat (yang disebut Warga PSHT) disahkan sebagai anggota di bawah kepemimpinan Kangmas Sugiono Adi Pranoto.

Oleh karena itu PSHT bukanlah organisasi yang baru berdiri, melainkan sudah dikenal luas oleh masyarakat Lampung Barat. Hingga saat ini, jumlah anggota PSHT di Kabupaten Lampung Barat lebih kurang 15.000 ribu orang.

Adapun mengenai isu yang beredar, bahwa sejak tahun 2017 hingga tahun 2021, pengurus PSHT Pusat Madiun mengalami konflik kepemimpinan, yakni terjadinya dualisme antara Dr. M. Taufiq, M.Sc dan Drs. R. Moerdjoko, HW.

Akan tetapi konflik yang terjadi antara keduanya telah diselesaikan melalui mekanisme pengadilan, baik Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun pengadilan niaga dan bahwa sampai di Mahkamah Agung (MA). 

Selain kalah di sengketa badan hukum, Muhammad Taufiq juga kalah kasasi dalam sengketa hak merek PSHT dan Setia Hati Terate (SHT) melawan H. Issoebiantoro (Ketua Dewan PSHT – Pusat Madiun) dengan putusan No. 40 K/Pdt.Sus-HKI/2021. Salah satu pertimbangan hukumnya, Muhammad Taufiq telah dinon-aktifkan Majelis Luhur dalam Parluh 2017 dan digantikan oleh R. Moerdjoko HW.

Di Provinsi Lampung sendiri, khususnya Kabupaten Lampung Barat, tidak terjadi konflik kepemimpinan hingga tahun 2020. Namun pada tahun 2020 tiba-tiba ada deklarasi pengurus PSHT yang baru tanpa diketahui oleh Ketua Cabang PSHT Sugiono, AP, S.Pd.


Oleh karena itu di Lampung Barat PSHT yang sah, sesuai dengan putusan kasasi MA nomor 40K/Pdt.Sus-HKI/2021 dan 29K/TUN/2021 menginduk ke PSHT yang dipimpin oleh Drs. R. Moerdjoko, HW sebagai Ketua Umum Pusat dan H. Issoebiantoro, SH sebagai Ketua Dewan Pusat PSHT adalah yang dipimpin oleh Sugiono, AP, S.Pd, bukan Saudara Doni Kurniawan, ST.

Organisasi PSHT yang dipimpin oleh Doni Kurniawan, ST merupakan organisasi yang menginduk ke PSHT yang dipimpin oleh Dr. M. Taufiq, M.Sc yang telah DINON-AKTIFKAN, sehingga berdasarkan putusan Kasasi MA nomor 40K/Pdt.Sus-HKI/2021 dan 29K/TUN/2021 merupakan organisasi yang melanggar kedua putusan kasasi MA tersebut.

Dengan demikian berdasarkan putusan kasasi MA ini implikasinya adalah Dr. M. Taufiq, M.Sc TIDAK BERHAK secara hukum memakai/ menggunakan nama Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) untuk nama organisasi atau perkumpulannya.

Kemudian, Dr. M. Taufiq, M.Sc BUKANLAH PEMILIK sesungguhnya yang sah dan beritikad baik dari seluruh merek dagang/jasa PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE. Dan H. Issoebiantoro, SH adalah pihak yang sah (legal) secara hukum pemegang merek Persaudaraan Setia Hati Terate dan merek Setia Hati Terate.

H. Issoebiantoro, SH juga telah memberikan Lisensi secara sah kepada Ketua Umum Pengurus Pusat PSHT yakni Drs. R. Moerdjoko, HW dan kemudian Drs. R. Moerdjoko, HW memberikan Kuasa Penggunaan Merek PSHT Kelas 41 kepada Seluruh Ketua Cabang PSHT di Indonesia.

Berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, maka siapapun DILARANG menggunakan nama Persaudaraan Setia Hati Terate dan Lambang PSHT yang mendapatkan perlindungan hukum merek kelas 41 tanpa persetujuan dari Pemilik Merek PSHT Kelas 41 yakni H. Issoebiantoro, SH.

Di Lampung Barat yang menerima Mandat Penggunaan Nama Persaudaraan Setia Hati terate dan merek PSHT kelas 41 adalah Saudara Sugiono, AP, S.Pd dan bukan Doni Kurniawan, ST.

Pada tanggal 13 Maret 2021 PSHT telah melakukan Parapatan Luhur 2021 yang merupakan Forum Tertingi Pengambilan Keputusan dalam Organisasi PSHT dan menetapkan Kembali H. Issoebiantoro, SH sebagai Ketua Dewan Pusat dan Drs. R. Moerdjoko, HW sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat PSHT periode 2021 – 2026.

Oleh karena itu PSHT yang sah di Lampung Barat adalah Pimpinan Sugiono AP, S.Pd. Mohon kepada Kebangpol untuk dapat mempertimbangkan dan tidak memberikan legalitas berupa surat keterangan terdaftar (SKT) kepada organisasi PSHT selain yang diketuai oleh Sugiono, AP, S.Pd, karena hal ini berpotensi terjadinya pelanggaran hukum dan administrasi.

 Sebagai organisasi yang telah terlebih dahulu ada dan memiliki jumlah anggota yang cukup besar, PSHT Cabang Lampung Barat akan membantu dan mendukung aparat pemerintah dan keamanan menciptakan kondusifitas lingkungan di Kabupaten Lampung Barat. (bernus.co)

Posting Komentar

0 Komentar