BERNUS.CO - Wakil Bupati Lampung Barat, Mad Hasnurin, mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Ajakan tersebut disampaikan langsung oleh Mad Hasnurin saat meninjau pelayanan di hari pertama pelaksanaan program di Kantor Samsat Lampung Barat, pada Jumat, 2 Mei 2025.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Lampung Barat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025 ini,” ujar Wakil Bupati dua periode yang akrab disapa Pun Mad Hasnurin.
Menurutnya, program ini menawarkan berbagai keuntungan yang sangat meringankan beban masyarakat. Salah satunya, bagi kendaraan yang telah mati pajak selama lima hingga sepuluh tahun, pemilik cukup membayar pajak selama satu tahun saja.
“Program ini sangat membantu. Kendaraan yang pajaknya menunggak bertahun-tahun, cukup bayar satu tahun saja. Ini kesempatan besar yang sayang untuk dilewatkan,” jelas Mad Hasnurin.
Ia menegaskan bahwa program ini tidak hanya meringankan beban finansial masyarakat, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.
“Kami berharap kesadaran masyarakat untuk taat pajak semakin tumbuh. Karena pajak yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan daerah kita tercinta, Lampung Barat,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Pun Mad Hasnurin juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur Lampung, Mirza Djausal, atas inisiasi program pemutihan ini.