Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Ingkar Janji Usai Jadi ASN, Sikap Seorang P3K di Pangkalpinang Picu Kekecewaan Mendalam

Selasa, 19 Mei 2026 | 11.56 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-19T04:56:51Z
Pangkalpinang, Bernus.co – Sebuah kisah yang menyayat hati sekaligus memantik sorotan publik mencuat dari masyarakat Kepulauan Bangka Belitung. Seorang perempuan bernama Hartati, warga Desa Puput, Kabupaten Bangka Tengah, yang kini dikabarkan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, dituding mengingkari janji dan melupakan jasa orang yang pernah membantunya saat berada dalam kesulitan.
Peristiwa itu bermula pada Juli 2022 silam. 

Saat itu, Hartati mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh seorang oknum wartawan bernama Doni Yuano. Uang sebesar Rp22,5 juta miliknya disebut raib setelah dijanjikan bisa masuk sebagai tenaga honorer di lingkungan pemerintahan. Namun, janji tersebut tak pernah terealisasi dan Doni dikabarkan melarikan diri ke Bandung tanpa pertanggungjawaban.

Di tengah kondisi terpuruk, Hartati kemudian meminta bantuan kepada seseorang yang kini justru merasa dikhianati. Kepada penolongnya itu, Hartati disebut pernah berjanji akan memberikan tanda terima kasih apabila berhasil diterima bekerja di pemerintahan.

Bahkan, uang yang sebelumnya hilang karena dugaan penipuan disebut akan dikembalikan sebagai bentuk penghargaan atas bantuan yang diberikan.

Berangkat dari rasa iba dan kemanusiaan, pelapor mengaku berupaya membantu Hartati hingga akhirnya benar-benar diterima bekerja sebagai honorer dan kini telah berstatus ASN P3K di Kota Pangkalpinang.

Namun, seiring berjalannya waktu, janji tersebut disebut tak pernah ditepati. Pelapor mengaku kecewa lantaran Hartati dinilai berubah sikap setelah memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.

“Dulu datang memohon-mohon untuk dibantu. Sekarang setelah berhasil dan punya jabatan, malah melupakan orang yang pernah menolongnya,” ujar pelapor dengan nada kecewa.

Kekecewaan memuncak pada Desember 2025 lalu. Saat pelapor bersama beberapa rekannya mendatangi kediaman keluarga Hartati di Desa Puput, yang bersangkutan disebut menolak untuk bertemu. Pesan WhatsApp yang dikirim pun baru dibalas beberapa hari kemudian.

Dalam percakapan itu, Hartati hanya meminta nomor rekening dan disebut menawarkan uang Rp500 ribu, nominal yang dinilai sangat tidak pantas dibanding pengorbanan dan bantuan yang telah diberikan selama ini.

Pelapor menilai sikap tersebut sebagai bentuk pengingkaran janji sekaligus tidak adanya rasa terima kasih. Ia juga menyebut perilaku Hartati mencederai etika seorang aparatur negara yang seharusnya menjunjung nilai kejujuran, amanah, dan tanggung jawab moral.

Kasus ini pun mendapat perhatian masyarakat dan diharapkan menjadi atensi Pemerintah Kota Pangkalpinang serta instansi terkait. Publik meminta agar persoalan tersebut ditanggapi secara bijak demi menjaga marwah ASN sebagai pelayan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Hartati belum memberikan klarifikasi ataupun tanggapan resmi terkait tudingan yang diarahkan kepadanya. (Dev)
×
Berita Terbaru Update