Notification

×

Iklan

Iklan

Solusi Sawit dalam Kawasan Hutan, Gustari: Harus Dikelola BUMN/BUMD

Jumat, 25 Juli 2025 | 18.44 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-20T01:25:59Z


Sungailiat, Bernus.co – Permasalahan keberadaan perkebunan sawit masyarakat dalam kawasan hutan kian kompleks, terlebih setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Penertiban Sawit dalam Kawasan Hutan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Pemerhati Pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan Daerah (FP3KD) Kabupaten Bangka, Gustari, menyampaikan pandangannya saat ditemui di salah satu warung kopi di Sungailiat, Jumat (25/7/2025).

Menurutnya, keberadaan kebun sawit masyarakat di kawasan hutan saat ini lebih banyak menguntungkan pihak perusahaan sawit. Pasalnya, perusahaan-perusahaan tersebut membeli hasil panen masyarakat tanpa harus memenuhi kewajiban hukum dan administratif yang berlaku.

"Negara justru dirugikan karena perusahaan tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Sementara masa sosialisasi, negosiasi, dan program Perkebunan Sosial (PS) telah berakhir, dan kini memasuki tahapan eksekusi," tegas Gustari.

Ia menilai, jika penertiban dilakukan secara menyeluruh tanpa solusi konkret, maka akan berdampak langsung terhadap ekonomi masyarakat sekitar yang telah lama menggantungkan hidupnya dari kebun sawit di kawasan hutan.

Sebagai solusi, Gustari mendorong agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama kementerian terkait meninjau kembali regulasi yang ada.

"Saya berharap kebun sawit milik masyarakat yang terlanjur berada dalam kawasan hutan dapat dikelola oleh BUMN atau BUMD. Kerja sama juga dapat dilakukan dengan pihak perusahaan sawit yang telah membeli hasil panen warga, namun dengan pengelolaan yang legal dan bertanggung jawab," ujarnya.

Ia menambahkan, agar pengelolaan tersebut bisa dilakukan, kepala daerah harus mengajukan usulan agar lahan tersebut dikeluarkan dari status kawasan hutan.

“Dengan begitu, masyarakat tetap bisa berkebun secara sah, negara tidak dirugikan, dan proses penertiban dapat berjalan tanpa gejolak sosial,” tutup Gustari. (Dev)

×
Berita Terbaru Update