BERNUS.CO — Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mencatatkan sejarah baru dalam upaya memperkuat tata kelola desa. Bupati Lampung Barat, Hi. Parosil Mabsus, secara resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Barat, Zainur Rochman, terkait program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Penandatanganan berlangsung di Gedung Sessat Agung Bumi Sai Wawai (GSA-BSW) Kota Metro, Kamis (14/08/2025), bersamaan dengan seluruh bupati/walikota se-Lampung. Acara ini dihadiri Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Reda Manthovani, Menteri Desa H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd., Anggota DPR RI Sudin, S.E., serta Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.M.
Parosil Mabsus menyambut baik langkah sinergi tersebut sebagai bentuk pengawalan akuntabilitas dana desa.
“Kolaborasi ini penting, agar setiap rupiah yang dikucurkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Parosil.
Bupati dua periode itu menegaskan komitmennya memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan dalam mengawal pengelolaan keuangan desa, aset pemerintah, serta program pembangunan agar berjalan transparan dan akuntabel.
“Lampung Barat akan terus berupaya menjadi garda terdepan dalam menjaga tata kelola desa yang baik,” tambahnya.
Sementara itu, JAM Intelijen Reda Manthovani menjelaskan bahwa program Jaga Desa difokuskan pada pendampingan hukum, pengawalan pembangunan, dan mitigasi risiko penyimpangan anggaran.
“Penegakan hukum adalah opsi terakhir. Yang kami inginkan kepala desa bisa aman dan tenang dalam mengelola program. Kami minta bupati dan kejari di seluruh Lampung komit memantau lewat sistem yang kami siapkan, demi keberlangsungan pembangunan desa,” ungkapnya.
Program ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memastikan dana desa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan.(*)