Notification

×

Iklan

Iklan

Penataan Batas Tanah di Desa Gunung Muda, BPN Bangka Ungkap Tumpang Tindih

Sabtu, 20 September 2025 | 21.56 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-20T15:01:44Z
                      Peta bidang tanah

Bangka, Bernus.co – Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar penataan batas tanah Hak Milik Nomor 723 atas nama Rahardja Pantja di Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Jumat (20/6).

Permohonan resmi ini diajukan sejak 26 Mei 2025. Dalam pelaksanaannya, kuasa pemilik tanah, Albert Pantja, bersama petugas ukur BPN Bangka, Alfisyah, A.P., turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan.

Hasil pengukuran menunjukkan luas tanah sesuai sertifikat adalah 6.930 meter persegi. Namun, BPN menemukan indikasi tumpang tindih penguasaan tanah dengan lahan milik warga bernama Supendi, masing-masing seluas 91 meter persegi dan 20 meter persegi. Temuan tersebut langsung dituangkan dalam Peta Bidang Tanah Nomor 161/2025 yang diterbitkan pada hari yang sama.

Mengacu pada SK Menteri Kehutanan Nomor SK.6614/MENLHK-PTKL/KUH/PLA.2/10/2021, bidang tanah tersebut dipastikan berada di luar kawasan hutan dan masuk dalam zona permukiman perkotaan sesuai RTRW Bangka.

BPN menegaskan, penyelesaian atas tanah yang tumpang tindih menjadi tanggung jawab pemilik sertifikat. “Persoalan ini bisa diselesaikan melalui musyawarah mufakat atau, bila diperlukan, lewat jalur hukum,” tegas pihak BPN.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen BPN Bangka untuk menghadirkan kepastian hukum pertanahan yang melayani, profesional, dan terpercaya. (Dev)
×
Berita Terbaru Update