Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Lampung Barat Terbitkan Aturan BHR Driver Online dan THR Pekerja 2026

Jumat, 13 Maret 2026 | 16.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-13T17:08:36Z
Pemkab Lampung Barat Terbitkan Aturan BHR Driver Online dan THR Pekerja 2026

BERNUS.CO
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat menerbitkan kebijakan terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi serta Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan buruh perusahaan pada tahun 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Barat Nomor 236 Tahun 2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir online pada layanan angkutan atau barang berbasis aplikasi.

Pemkab Lampung Barat Terbitkan Aturan BHR Driver Online dan THR Pekerja 2026

Surat edaran ini diterbitkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan para pengemudi dan kurir online menjelang hari raya keagamaan, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas mereka.

Dalam aturan tersebut, perusahaan penyelenggara layanan transportasi dan pengiriman berbasis aplikasi diimbau untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi sebagai mitra.

BHR keagamaan diberikan kepada pengemudi dan kurir yang aktif bekerja dalam kurun waktu 12 bulan terakhir. Bonus tersebut harus diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih yang diterima dalam 12 bulan terakhir.

Selain itu, perusahaan aplikasi diminta untuk memastikan proses perhitungan bonus dilakukan secara transparan agar para mitra pengemudi dapat mengetahui dasar perhitungan yang digunakan.

Pemkab Lampung Barat juga menegaskan bahwa penyaluran BHR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Pemerintah daerah menambahkan bahwa pemberian bonus ini tidak menghapus berbagai bentuk dukungan kesejahteraan lain yang selama ini telah diberikan perusahaan kepada para mitra pengemudi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan dengan baik, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Lampung Barat diminta melakukan pemantauan serta mendorong pelaksanaan pemberian BHR oleh perusahaan aplikasi.

Selain BHR bagi pengemudi dan kurir online, Pemkab Lampung Barat juga menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi pekerja dan buruh di berbagai sektor usaha, seperti industri, perkebunan, jasa, dan sektor lainnya.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang bekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu.

Besaran THR ditetapkan sebesar satu bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja yang telah dijalani.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak diperbolehkan dicicil.

Perusahaan diwajibkan menyalurkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Untuk mengantisipasi potensi keluhan terkait pembayaran THR, perusahaan diimbau untuk berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Lampung Barat.

Selain itu, pemerintah juga membuka layanan konsultasi dan pengaduan melalui Posko Satuan Tugas (Satgas) THR yang terintegrasi secara nasional.

Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus
Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus

Melalui kebijakan ini, Pemkab Lampung Barat berharap hak pekerja serta mitra pengemudi layanan berbasis aplikasi dapat terpenuhi sehingga mereka dapat menyambut hari raya dengan lebih sejahtera bersama keluarga. (*)
×
Berita Terbaru Update