Bawaslu Lampung Temukan Dugaan Pelanggaran di 11 Kabupaten/Kota

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah. Foto Ist
Bernus.co--  Di Provinsi Lampung akan terselenggara tiga daerah pemilihan umum (Pemilu) Kepala Daerah (Kada) yaitu Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Tanggamus.

Dilansir net, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, mengatakan data sementara indikasi pelanggaran pada masa kampanye sejak memasuki 20 hari kampanye yakni 15 Februari hingga 3 Maret, tersebar di 11 Kabupaten dan Kota.

“Kami menemukan indikasi dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye khususnya pilgub yang dilakukan langsung oleh Panwaslu 15 Kabupaten/Kota.

Berdasarkan hasil pengawasan di 15 kabupaten/kota terdapat 11 Kabupaten/Kota yang terdapat temuan atau dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,” terangnya.

Menurut Khoir–sapaan akrabnya, itu masih hasil pengawasan dan dalam penelusuran. “Masih tahapan untuk pendalaman dan pengumpulan bukti, belum semua diregistrasi sebagai temuan,” terangnya.

Rinciannya, terus dia, di Kabupaten Lampung Selatan terdapat dugaan pelanggaran administrasi dikarenakan pelaksanaan kampanye terbatas berbentuk pengajian/tabligh akbar yang dalam hal ini dilakukan oleh majelis taklim Rahmat Hidayat. Di isi oleh ustadzah Mamah Dedeh, difasilitasi oleh Eva Dwiana (istri calon Gubernur Herman HN) dengan isi konten pembuka meminta dukungan masyarakat serta membagikan bahan kampanye.

Terkait dugaan pelanggaran ini, Panwaslu Kabupaten Lampung Selatan khususnya telah melakukan tindak lanjut. Namun surat pemberitahuan terlambat masuk, dan temuan sudah terlanjur diregistrasi.

Di Kota Bndar Lampung, terapat temuan atau dugaan pelanggaran seperti terdapat Kegiatan kampanye di tempat ibadah yaitu di masjid Al Furqon Kota Bandar Lampung yang dilakukan oleh majelis taklim Rahmat Hidayat yang diisi oleh ustadz Diding Nasrudin, S.Ag yang diduga mengkampanyekan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Dalam hal ini Panwaslu Kota Bandar Lampung terkait permasalahan di atas masih dalam proses pengkajian.

Di Kota Metro terdapat unsur dugaan pelanggaran, yaitu;
Terdapat (2 orang) ASN hadir dalam kampanye terbatas calon Gubernur Provinsi Lampung Herman HN. Dalam hal ini Panwaslu Kota Metro sudah melakukan pemanggilan dan dimintai keterangan. 2 orang ASN tersebut yaitu 1 orang PNS guru SD dan 1 camat Metro Timur. Dalam keterangannya mereka mengaku hanya menghadiri.

Terdapat 2 staf Dewan yang diperintah oleh Ketua DPRD Kota Metro memberikan bantuan sosial yang berupa sembako kepada korban banjir di Kelurahan Tejo Agung, yang berupa air mineral dan mie instan. Namun di kardusnya terdapat selembaran yang bertuliskan atas nama keluarga Anna Mourionda ada tulisan nomor urut 2 dan nama calon Gubernur Provinsi Lampung Herman HN.
Dalam hal ini Panwas Kota Metro sudah melakukan klarifikasi atau memintai keterangan dan pemanggilan terhadap 2 orang staf Dewan tersebut.

Di Kabupaten Lampung Tengah terdapat 2 dugaan pelanggaran, yaitu;
Terdapat temuan terkait Netralitas Kepala Kampung Payung Bayu kec. Pubian Kab Lampung Tengah A.n H. Hernanto (foto di media sosial WA menggunakan seragam Partai NasDem. Pada tanggal 25 februari 2018 Panwaslu Lampung Tengah sudah melakukan rekomendasi ke Bupati untuk dilakukan pembinaan.

Terdapat dugaan pelanggaran Pembagian susu dan stiker Paslon Arinal-Nunik dilakukan dengan cara mendatangi rumah-kerumah oleh tim atas nama Husnib. Dalam hal ini Panwas Lampung Tengah masih dalam proses tindak lanjut.

Di Kabupaten Lampung Barat, terdapat dugaan yaitu titik pemasangan yang diajukan oleh KPU yang akan di pasang alat praga kampanye yaitu ditemukan beberapa titik yang di pasang di lingkungan pendidikan. Telah dilakukan klarifikasi oleh Panwaslu kab Lampung Barat akhirnya merekomendasikan kepada KPU untuk memindah titik pemasangan APK tersebut.

Di Kabupaten Way Kanan terdapat temuanya diduga PLD membagikan sembako kepada warga, sembako tersebut dari paslon nomor urut 3 yang diterjadi di kecamatan Kasui Way Kanan. Dalam hal ini Panwaslu Way Kanan sedang dilakukan proses dimintai keterangan.

Di Kabupaten Pringsewu terdapat 2 dugaan pelanggaran, yaitu;
Pada tanggal 15 Februari 2018 dilaksanakan penggeledahan gudang yang diduga milik balon gubernur Lampung di Desa Bulumanis RT/RW 007/004 Pekon Bulurejo kecamatan Gading Rejo.
Di kecamatan Sukoharjo tepatnya tanggal 16 Februari 2018 di Pekon Siliwangi terdapat adanya dugaan pelanggaran kampanye dengan indikasi terlibatnya kepala pekon Siliwangi atas nama Maryono, Tukiran dan Darmin terkait pembagian kupon/voucher/stiker bernomor seri dari paslon no 3 Arinal-Nunik.

Di Tanggamus, terdapat dugaan pelanggaran yang terjadi di Lapangan Pekon Way Jaha Kec. Pugung Berdasarkan STTP Kepolisian Negara Indonesia Daerah Lampung No. STTP/28/III/2018 Kegiatan kampanye akan dihadiri Eva Dwiana (Anggota DPRD tingkat I) sebagai Juru Kampanye.

Dalam hal ini Panwas Tanggamus sedang melakukan penelusuran apakah juru kampanye yang berstatus anggota DPRD tersebut telah memiliki surat izin cuti pada saat pelaksanaan kampanye.

Di Kabupaten Lampung Timur terdapat 2 dugaan pelanggaran, yaitu;
Ketua DPC PDI Kabupaten Lampung Timur atas nama Ali Johan Arif, SE, menyampaikan Sosialisasi di Balai Desa Surabaya Udik Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur. Telah dilakukan klarifikasi dan tidak ditemukan unsur dugaan pelanggaran.

Terdapat pembagian Bantuan korban banjir dari partai PKB, Golkar, PAN, yang mengusung Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim.
Dalam hal ini Panwas Lamtim telah melakukan tindaklanjut dan tidak ditemuakan unsur dugaan pelanggaran serta bahan sosialisasi pada saat pembagian bantuan tersebut.

Untuk Lampung Utara tidak sampai tanggal 3 Maret belum ada dugaan pelanggaran untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Namun terdapat dugaan pelanggaran untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara, yaitu Pada tanggal 26 Februari 2018 dalam kampanye cabup nomor urut 3 Agung IM di Hulusungkai ditemukan pelnggaran yang dilakukan ASN bersama Basirun.

Yang bersangkutan berfoto dengan Calon bupati iti. Pelaku telah diklarifikasi pada 3 Maret 2018. Saat dalam proses kajian.

Pada 2 Maret 2018 ditemukan pelanggaran yaitu pemasangan poster 40×60 cm oleh timses Zaiinal-Yusrizal (Timses Bangkit ) di pepohonan di blok A dan B di desa Negararatu dan di desa Padangratu kec Sungkai Utara. Temuan saat ini dalam proses untuk pemanggilan timses bangkit untuk dilakukan klarifikasi.

Di Kabupaten Mesuji terdapat 2 dugaan pekanggaran; Pada tanggal 28 Februari 2018, ditemukan dugaan pelanggaran yaitu adanya kupon undian berhadiah umrah oleh paslon (Arinal-Nunik).
Kupon tersebar di Kecamatan Simpang Pematang di beberapa desa salah satunyaa yaitu Desa Bangun Mulya sebagai tindak lanjut Panwaslu Kabupaten Mesuji serta jajaran panwascam simpang pematang sedang melakukan penelusuran.

Pada tanggal 24 Februari 2018 di Kecamatan Rawajitu Utara yaitu terdapat PPL Desa Sungai Buaya menemukan dugaan pelanggaran yaitu penyebaran buku Yasin oleh paslon (Arinal-Nunik).
Setelah ditelusuri pada tanggal 2 Maret 2018 jajaran panitia pengawas Kecamatan Rawajitu Utara menemukan satu kotak buku Yasin yang siap disebarkan ke masyarakat kecamata Rawajitu Utara.

Menindaki hal ini Panwaslu Kabupaten dan Kecamatan melakukan penelusuran lebih dalam untuk ditindaklanjuti.

“Sementara 4 kabupaten tidak terdapat dugaan pelanggaran kampanye untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yaitu Kabupaten Pesawaran, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Pesisir Barat,” pungkasnya. (*/yad)

Posting Komentar

0 Komentar