BPOM Akan Dibantu Polisi Razia Makarel Kaleng yang Mengandung Cacing

Kombes Argo Yuwono (Kabid Humas Polda Metro Jaya)
Bernus.co—Kepolisian Republik Indonesia (Polri) siap membantu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk telah menarik peredaran tiga merek ikan makarel dalam kemasan kaleng yang ditemukan cacing.

Hal tersebut  diungkapklan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono  yang menegaskan kepolisian siap membantu BPOM dalam melakukan razia peredaran makanan berbahaya itu.

"Kita tunggu koordinasi dari BPOM seperti apa, tentunya kalau ada kegiatan atau permintaan akan kita bantu," kata Argo Kamis (29/3-2018).

Polisi dengan tiga melati dipundaknya itu mengatakan sampai saat ini polisi belum menerima laporan baik dari BPOM maupun masyarakat tetang ikan makarel yang mengandung cacing. Argo mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli sebuah produk. 

"Itu kan ahlinya BPOM. Kalau kita kepada masyarakat harus teliti dalam membeli produk, jangan asal beli," imbuh Argo. 

BPOM bersama Kementerian/Lembaga terkait sudah berkoordinasi untuk meningkatkan pengawasan sepanjang rantai produksi ikan, sejak penangkapan hingga penanganan bahan baku hingga produk jadi. 

Sampai dengan 28 Maret 2018, hasil pengujian menunjukkan 27 merek (138 bets) positif mengandung parasit cacing, terdiri dari 16 (enam belas) merek produk impor dan 11 (sebelas) merek produk dalam negeri. Dominasi produk yang mengandung parasit cacing adalah produk impor. Diketahui bahwa produk dalam negeri bahan bakunya juga berasal dari impor. (mal/yad)

Posting Komentar

0 Komentar