BBPOM Lampung saat menggelar ekpose kosmetik ilegal. (Foto Ist) |
Bernus.co--Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandarlampung bersama Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, mengamankan kosmetik tanpa izin edar (ilegal).
Produk kosmetik ilegal tersebut diamankan saat berada di Jalan Soekarno Hatta, simpang pelabuhan bakauheni Lampung Selatan Rabu (28/3-2018) malam. Kosmetik tanpa izin edar itu dibawa menggunakan satu unit mobil truk warna merah bernomor polisi BM 9278 RO.
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Syamsuliani mengatakan, kosmetik tersebut dibawa menggunakan sebuah mobil truk dari Provinsi Riua, Pekanbaru yang dikemudikan oleh supir berinisial D.
“Rencana kosmetik tersebut akan dibawa menuju ke Pulau Jawa, Jakarta. Namun, karena kami melaksanakan Operasi Gabungan Daerah (OPGABDA) kami berhasil menggagalkan pengiriman kosmetik tanoa izin edar tersebut,” ujarnya.
Lanjutnya, kosmetik yang digagalkan tersebut sebanyak 1 kontainer mobil truk dengan 30 item. Jumlah kosmetik tersebut sebanyak 1.059 koli dengan nilai ekonomi kurang lebih sebesar Rp2,5 miliar dan obat tradisional tanpa izin edar sebanyak 17 item dengan jumlah 330 pcs dengan nilai sebesar Rp10,5 juta.
“Kosmetik yang kami amankan seperti Lation, Fair & Lobely, Temulawak dan lain-lain. Atas perbuatan itu, kami masih melakukan penyelidikan terkait supir yang membawa kosmetik ilegal tersebut. Yang jelas perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 197 Jo. 106 ayat (1) Undang-Undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda sebanyak 1,5 miliar,” terangnya. (c6/mas/yad)