PKS Tolak Perppu Ganti Calon Kepala Daerah Tersangka

Al-Muzzamil Yusuf (Anggota DPR-RI FRaksi PKS)
Bernus.co-- Angggota Komisi III Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al-Muzzamil Yusuf, menyarankan seluruh pihak menghormati UU Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) yang sudah dibuat DPR bersama pemerintah. 

Berbeda dengan 0Golkar dan PDIP yang tengah berupaya mendorong Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu terkait penggantian calon kepala daerah yang tersangka. Pasalnya, proses inkrah kasus cenderung memakan waktu lama dan itu akan merugikan nama baik partai.

"Tergantung pemerintah. Kalau kami melihat sekarang sudah sesuai UU, calon tidak dibatalkan sebelum inkrah, kalau kami membuat UU, ya hormati saja yang sudah ada," ujar Al Muzamil, Kamis (29/3-2018) seperti dikutip salah satu media lokal.

Muzamil menegaskan, perlu kajian yang mendalam untuk membahas usulan pergantian calon kepala daerah yang tersandung kasus hukum. Ia menyarankan pemerintah dan KPU sebagai pelaksana undang-undang untuk berdialog agar sepaham soal itu.

"Silakan saja itu wilayah pemerintah. Kalau saya sih kita hormati UU, perlu kajian mendalam, kewenangan ada di pemerintah. Dialog dengan KPU, pelaksana UU itu bukan pemerintah, tapi KPU," ucapnya. 

Senada dengan Muzamil, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera juga menyebut sebaiknya semua pihak menaati UU Pilkada dan tidak perlu merevisinya, pun tak perlu mengeluarkan Perppu. 

"Tidak perlu ada revisi, karena itu seperti buruk rupa cermin dibelah. Tetap konsisten dengan peraturan yang ada," ucap Mardani.

Mardani berpendapat, imbas dari para calon kepala daerah yang tersangkut korupsi itu, ditanggung oleh parpol pengusungnya. 

"Itu konsekuensi. Apalagi PKS sudah menegaskan pada semua calon kepala daerahnya untuk menandatangani pakta integritas. Yang paling dirugikan justru partai lain yang jauh lebih banyak tersangkanya," tutup Anggota Komisi II DPR itu. (mal/yad)

Posting Komentar

0 Komentar