Kapok, Tiga Bandar Narkoba di Jakbar Dituntut Hukuman Mati

(Ilustrasi/net)
Bernus.co -- Terdakwa bandar narkoba di Jakarta Barat dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu karena jaksa menilai, terdakwa yang berjumlah tiga orang terbukti mengedarkan narkoba.

Ketiga terdakwa yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yakni Liu Yougxue (34) WN China, Chan Chun Kwan alias Mike (48), WN Hongkong, dan Andriansayah alias Perek alias Andre (36) WNI.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Partris Yusrian Jaya menilai, para terdakwa bersalah memiliki dan mengendalikan narkoba berupa sabu-sabu yang terbilang cukup banyak, yakni 41,5 kg dan 50 kg sabu-sabu.

"Kalau sabu-sabu sebanyak itu berhasil lolos dan beredar, tentu akan bisa membuat kita teler semua," kata Partris melalui keterangan tertulisnya, Selasa (13/3-2018).

Tuntutan jaksa ini sejalan dengan dakwaan yang dibacakan di awal sidang. Ketiganya didakwa melanggar Pasal 114 jo Pasal 132 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Tuntutan JPU yakni hukuman mati,” ucap dia.

Untuk diketahui ketiga terdakwa ditangkap di tempat yang berbeda pada Juli 2017. Liu Yougxue ditangkap Polda Metro Jaya di Ruko Taman Surya, Pengaduan, Kalideres, Jakarta Barat. Polisi menyita sabu-sabu seberat 41,5 kilogram.

Sedangkan Chan Chun Kwan alias Mike (48) dan Andriansayah alias Perek alias Andre (36) merupakan pengendali narkoba asal Hongkong dan juga narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika, Cipinang, Jakarta Timur dengan kasus serupa. Barang bukti sabu-sabu sebanyak 50 kilogram diamankan dari kedua terdakwa tersebut. (net)

Posting Komentar

0 Komentar