PTSP Harus Mencapai ‘Good Governance’

Rakor PTSP se-Lampung Digelar di Kabupaten Pesisir Barat, Rabu (28/3-2018).

Bernus.co— Rapat koordinasi daerah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat Provinsi Lampung  digelar di  Kabupaten Pesisir Barat, Rabu (28/3-2018), bertempat diaula hotel Lamban Yoso Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah, dibuka langsung oleh Wakil bupati Erlina, S.P,M.H., dan dihadiri Sekretaris Kabupaten Azhari, MM., Tim dari kemendagri, BKPM dan BPJS, Pabung Dim 0422/LB Mayor Inf Ihara, Para asisten bupati, serta para peserta rakorda pelayanan terpadu satu pintu kabupaten/kota se-provinsi lampung.

Asisten I  Bupati Pesisir Barat Ir. Lingga Kusuma, mengungkapkan bahwa pelayanan terpadu satu pintu merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka peningkatan pelayanan publik, memangkas birokrasi pelayanan perizinan dan non perizinan dan sebagai upaya mencapai good governance/kepemerintahan yang baik dan merupakan wajah keberhasilan pemimpin daerah dalam memberikan pelayanan perizinan dan menjalankan instruksi dari presiden yang mengarapkan percepatan investasi di indonesia.

”Sebagai organisasi perangkat daerah yang mendapat pendelegasian oleh kepala daerah yang senantiasa memberikan pelayanan yang prima dan peka terhadap perubahan regulasi dan kepuasan masyarakat,” ujarnya.

Lalu, semakin berkembangnya keorganisasian dinas penananaman modal dan PTSP khususnya di provinsi lampung menuntut sebuah persamaan dan pandangan dalam mengimplementasikan pelayanan terpadu satu pintu di provinsi lampung khususnya di kabupaten pesisir barat, beberapa aspek yang dirasa belum memenuhi harapan stakeholders antara lain belum adanya kesepahaman terkait semua perizinan yang sudah dilimpahkan dari opd terkait kepada dinas penanaman modal dan ptsp serta banyak ditemui akhir-akhir ini permasalahan hukum yang diakibatkan kesalahan dalam mengambil kebijakan  dalam proses menerbitkan dokumen perizinan.

”Selain itu juga masih ditemukan kesalahan administrasi perizinan, perbedaan regulasi, jumlah perizinan, standar operasional prosedur,  antara pemerintah kabupaten/kota di provinsi lampung,” kata dia.

Oleh karena itu, sambung Lingga,  pihaknya berharap dengan adanya kegiatan ini diharapkan memberikan pemahaman dan rekomendasi kepada kepala daerah dan stakeholder terkait dalam mengambil suatu kebijakan terkait perizinan yang berpedoman pada  regulasi terbaru yakni peraturan mendagri 138 tahun 2017 yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu  di daerah,  sehingga memberikan  pembaharuan komitmen layanan serta upaya lain yang secara konstruktif mendukung peningkatan mutu layanan perizinan di Provinsi Lampung khususnya di Kabupaten Pesisir Barat.

”Maka dengan adanya rapat koordinasi daerah pelayanan terpadu satu pintu ini saya berharap dapat memberikan alternatif-alternatif atau solusi yang akan digunakan sebagai kebijakan dalam rangka memberikan kepastian, pemahaman dan membentuk suatu wadah komunikasi yang efektif dalam menghadapi permasalahan yang berkaitan dengan perizinan di lampung khususnya di kabupaten pesisir  barat sehingga tidak ada lagi kepala daerah ataupun kepala dinas yang tersandung kasus hukum berkaitan dengan perizinan di daerah,” pungkasnya. (c6/mas)

Posting Komentar

0 Komentar