Putusan PK No. 68 Pk/TUN/2022 Menciderai Keadilan Hukum


Bernus - Putusan PK No. 68 PK/TUN/2022 bertentangan dengan hukum dan menciderai keadilan serta tidak sesuai dengan azas pemerintahan yang baik.

Berkaitan dengan adanya pemberitaan di media oleh sekelompok orang terkait putusan Peninjauan Kembali Nomor 68 PK/TUN/2022 tanggal 7 April 2022, maka bersama ini Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate menyampaikan, bahwa badan hukum nomor AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tentang pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate yang diketuai saudara Dr. Ir. M. Taufiq S.H, M.Sc berdasarkan salinan akta Nomor 16 tanggal 19 September 2019 yang dibuat oleh Notaris Raden Reina Raf'aldini yang berkedudukan di Kabupaten Bandung.

Terbitnya badan hukum nomor AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tersebut dimohonkan oleh orang yang sudah tidak mempunyai kualitas, sudah dinonaktifkan sebagai pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate. Badan hukum tersebut diduga terdapat rekayasa terkait persyaratan pendiriannya. Dugaan rekayasa itu terbukti dari tidak adanya surat keterangan domisili dan pernyataan tidak dalam sengketa sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Selain itu, akta notaris dibuat di Kabupaten Bandung, yang jauh dari pusat kedudukan organisasi sehingga tidak mengetahui keadaan sebenarnya. Hal ini yang menjadi alasan adanya permohonan pembatalan badan hukum itu.

Persaudaraan Setia Hati Terate yang diketuai Kangmas R. Moerdjoko HW telah berbadan hukum dengan pengesahan Nomor AHU-0001626.AH.01.07 Tahun 2022 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate . Badan Hukum PSHT itu tidak didasarkan pada putusan pengadilan atas badan hukum Nomor AHU- 0010185.AH.01.07 Tahun 2019.

Dengan demikian sudah jelas, antara badan hukum Nomor AHU-001626.AH.01.07 Tahun 2022 dan Nomor AHU-001010185.AH.01.07 Tahun 2019 TIDAK ADA HUBUNGAN atau keterkaitan satu dan lainnya. Oleh karena itu menurut hukum, Badan Hukum Nomor AHU-0001626.AH.01.07 Tahun 2022 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate yang diketuai Kangmas R. Moerdjoko H.W tetap SAH. 

Sejak tahun 1922, saat masih  bernama Pentjak Sport Club sampai berubah nama menjadi Persaudaraan Setia Hati Terate tahun 1948, bukanlah sebuah organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, dan BELUM PERNAH ADA pula Kongres, Musyawarah Nasional, Musyawarah Besar ataupun Parapatan Luhur yang mengamanahkan/merekomendasikan bahwa Persaudaraan Setia Hati Terate menjadi organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, kecuali Parapatan Luhur 2017 dan Parapatan Luhur 2021 yang diselenggaraka jalan Merak 10 dan 17 Kota Madiun yang mengamanahkan Kangmas R. Moerdjoko H.W sebagai Ketua Umum pada 12-13 Maret 2021 di Padepokan Agung Madiun.

Dengan demikian amanah Parapatan Luhur (Musyawarah Nasional) yang mengharuskan untuk mendaftarkan Persaudaraan Setia Hati Terate sebagai organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum adalah AD ART Tahun 2017 dan AD ART Tahun 2021, dan bukan AD ART 2016.

Putusan pengadilan tingkat pertama / PTUN Jakarta Nomor 217/G/2019/PTUN-JKT tanggal 28 Februari Tahun 2020, tingkat banding di PT-TUN Nomor 155/B/2020/PT.TUN.JKT tanggal 12 Juni Tahun 2020 dan tingkat Kasasi di MA Nomor 29 K/TUN/2021 tanggal 2 Februari Tahun 2021 memutuskan dan menguatkan PEMBATALAN pengesahan badan hukum Nomor AHU-0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate yang diketuai saudara Dr. Ir. M. Taufiq S.H, M.Sc. Pembatalan badan hukum itu dengan pertimbangan hukum CACAT YURIDIS FORMIL dengan TIDAK memenuhi persyaratan pendirian badan hukum sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan pasal 12 ayat 1 (satu) butir (d) dan (e) yaitu;  d) surat keterangan domisili; f) surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.

Pembatalan badan hukum Nomor AHU-001010185.AH.01.07 Tahun 2019 juga selaras dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 3 tahun 2016 pasal 12 ayat (4) huruf b dan e yang juga mengamanatkan adanya : b. surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Perkumpulan yang ditandatangani pengurus Perkumpulan dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat atau dengan nama lainnya; dan e. surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan. 

Saksi fakta, Kepala Kelurahan Nambangan Kidul Kecamatan Manguharjo Kota Madiun, Drs Sumarno, di dalam persidangan PTUN menyatakan dan membuktikan bahwa TIDAK PERNAH ADA surat keterangan domisili yang diajukan oleh dan diperuntukkan bagi perkumpulan dengan ketua Dr. M. Taufiq S.H, M.Sc, kecuali surat keterangan domisili bagi Persaudaraan Setia Hati Terate dengan Ketua Umum Kangmas R. Moerdjoko H.W. dengan alamat jalan Merak 10 Kelurahan Nambangan Kidul kecamatan Manguharjo Kota Madiun yang secara fakta benar-benar beraktifitas / berkegiatan di alamat tersebut.

KETIADAAN Surat Keterangan Domilisi ini pun ditegaskan juga oleh Notaris pihak Dr. Ir. M. Taufiq S.H, M.Sc, yaitu Raden Reina Raf'aldini, SH melalui Surat Keterangan nomor 003/3R/SK/NOT/I1/2020 tanggal 17 Februari 2020 kepada Kuasa Hukum PSHT a/n Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Persaudaraan SH Terate di Jakarta (kuasa hukum pihak Dr. Ir. M. Taufiq S.H, M.Sc) yang menjelaskan pada pokoknya: telah ditandatangani pernyataan tentang Kedudukan Perkumpulan, TIDAK DIPERSYARATKANNYA KEWAJIBAN Surat Keterangan Domisili dan telah dilakukan penandatanganan Pernyataan tidak dalam sengketa oleh Penghadap (Tergugat II Intervensi) tanggal 19 September 2019, yang termuat sebagai Bukti T-II. Intv-20 di dalam persidangan di PTUN.

Berdasar kedua fakta hukum tersebut menjadikan badan hukum perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate yang didaftarkan saudara Dr. Ir. M Taufig S.H, M.Sc TIDAK memenuhi persyaratan pendirian badan hukum, sebagaimana diamanatkan undang-undang dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM di atas.

Dengan TIDAK TERPENUHINYA persyaratan pendirian badan hukum perkumpulan tersebut, maka pengesahan badan hukum itu haruslah dicabut atau dibatalkan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik indonesia nomor 3 tahun 2016 pasal 15 : Pasal 15 Dalam hal Format Pendirian pengesahan badan hukum Perkumpulan yang dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Keputusan Menteri tersebut dicabut guna menerapkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Dalam permohonan pengajuan Peninjauan Kembali yang diajukan Dr. Ir. M. Taufiq S.H, M.Sc telah diambil sumpah terkait novum / bukti baru. Sesuai fakta hukum novum / bukti baru yang diajukan TIDAK menjadikan persyaratan dalam pendirian badan hukum menjadi lengkap.

Dengan munculnya putusan Peninjauan Kembali nomor 68 PK/TUN/2022 tanggal 7 April 2022, yang menerima permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Dr. Ir. M. Taufiq S.H, M.Sc, yang mengambil alih pertimbangan hukum sehingga membatalkan keputusan pengadilan sebelumnya, sangat menciderai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dan untuk itu kami menduga ada kekhilafan nyata Majelis Hakim Agung peninjauan kembali. 

Bahwa dengan tidak diterapkannya Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik akan memicu perasaan tidak adil yang bisa menjadikan konflik horizontal di masyarakat. Karena kekhilafan Hakim Agung inilah, yang tidak mempertimbangkan adanya fakta rekayasa persyaratan pendirian badan hukum yang dilakukan Dr. Ir. M. Taufiq S.H, M.Sc.

Berdasarkan SEMA Nomor 4 TAHUN 2016 yang menyempurnakan SEMA No. 10 Tahun 2009, Persaudaraan Setia Hati Terate menyatakan akan melakukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali Kedua atau Peninjauan Kembali atas Putusan Peninjauan Kembali yang ada. Becik ketitik, ala ketara, semoga yang menciderai ajaran setia hati, untuk jujur kepada hati nurani, dengan adanya dugaan tindakan pembohongan, rekayasa, dan pendzaliman mendapatkan peringatan dari Allah swt / Tuhan Yang Maha Esa. (Rls)

Posting Komentar

0 Komentar