Awas Penyesatan !! Jangan Mengaku Warga PSHT Kalau Tidak Mengikuti Aturan Ini

Lampung Barat, Bernus.co - Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Lampung Barat dengan Nomor Induk Cabang (NIC) 068 yang berpusat di Madiun merupakan Cabang Tertua di Provinsi Lampung.

Setia Hati Terate di Kabupaten Lampung Barat dirintis pertama kali oleh Kangmas Sugiono Adi Pranoto. Ia memimpin dan membina organisasi pencak silat ini sejak tahun 1986 hingga sekarang.

Kangmas Sugiono menjalankan kepemimpinannya sesuai dengan aturan perguruan maupun secara organisasi yang diatur dalam AD/ART.

Salah satu Tujuan Persaudaraan Setia Hati Terate atau SH Terate adalah membentuk manusia berbudi luhur tahu benar dan salah, beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam jalinan persaudaraan kekal abadi melalui pelajaran pencak silat.

Persaudaraan yang diyakini dan dianut oleh SH Terate adalah persaudaraan yang tulus dengan di dasari rasa saling sayang menyayangi, hormat menghormati dan bertanggung jawab. Persaudaraan yang tidak memandang siapa aku dan siapa kamu, tidak dilandasi hegemoni keduniawian, seperti drajat, pangkat dan martabat, juga bukan persaudaraan yang dibatasi suku, ras, agama dan antar golongan.

Tapi Persaudaraan yang dianut SH Terate adalah sebuah jalinan persaudaraan yang seutuhnya. SH Terate meyakini, bahwa manusia yang ada di muka bumi ini pada dasarnya sama. Titah sakwantah. Makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Di mata Allah SWT yang dinilai hanya kadar ketakwaannya.

Menyadari hakikat persaudaraan sedemikian itu, Pembina PSHT Provinsi Lampung Kangmas H. Supeno SHI mengatakan, tugas dan kewajiban Warga SH Terate yang utama adalah menjaga persaudaraan yang telah diyakini demi terwujudnya kedamaian dan kelestarian dunia (Memayu hayuning bawono).

"Persaudaraan akan tetap utuh kalau kita ini tidak merasa, aku sing paling kuat, aku sing paling pinter, aku sing paling ngerti (Adigang, Adigung, Adiguno). Warga SH Terate dididik penuh kesadaran. Status yang kita sandang saat ini hanya titipan sementara. Dan, itu tidak berpengaruh di dalam paseduluran (Persaudaraan)," ungkapnya.

Syarat dan Ketentuan Menjadi Warga SH Terate

Untuk menjadi warga/anggota PSHT harus melalui tahapan latihan dan pendidikan ke-SH-an sebagai siswa selama 1 s.d 2 tahun dari tingkat pra polos, polos, jambon, hijau, putih hingga calon warga di tempat latihan yang terdaftar dalam administrasi organisasi yang resmi. 

Siswa yang telah menyelesaikan tahapan latihan selanjutnya akan diresmikan/disahkan menjadi warga SH Terate Tingkat 1 oleh Warga TK2 / Wiro Anom Dewan Pengesah yang bertugas pada acara Pengesahan Warga Baru yang digelar setiap tahun sekali pada bulan SURO atau MUHARRAM.

Warga baru SH Terate yang telah disahkan akan mendapatkan hak keanggotaannya dengan diberikan Kartu Warga/Kartu Tanda Anggota, Piagam/sertifikat keanggotaan serta Nomor Induk Warga (NIW) yang tercatat dan terdaftar di Ranting, Cabang hingga Pusat. Yang kemudian berhak melatih, mengembangkan dan mengamalkan ajaran SH Terate untuk membentuk manusia berbudi pekerti yang luhur tahu benar dan salah yang beradab dan mengedepankan nilai-nilai etika dimanapun berada dengan ketentuan tetap mematuhi aturan organisasi yang berlaku serta berkewajiban untuk selalu menjaga nama baik organisasi.  

Agar tidak menimbulkan penyesatan informasi kepada masyarakat umum maupun warga SH Terate, jika ingin mengikuti latihan dan disahkan menjadi warga SH Terate yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan secara ajaran /ilmu hingga administrasi organisasi yang terdaftar dari tingkat pelatih, rayon, ranting, cabang sampai pusat, tentunya harus difahami struktur organisasinya agar keabsahan warga SH Terate nya terdaftar secara administrasi maupun bisa dipertanggungjawabkan secara ajarannya.

Dan perlu diketahui PSHT di Kabupaten Lampung Barat yang sah cuma ada satu, yaitu PSHT yang di pimpin oleh Kangmas Sugiono Adi Pranoto, S.Pdi., dengan ketua Umum Pusatnya Drs. R. Moerdjoko HW., dan Ketua Dewan Pusat H. Issoebiantoro, SH.

Kalau di Kabupaten Lampung Barat ada yang mengaku sebagi warga PSHT, tetapi di sahkan menjadi warga PSHT bukan melalui Ketua Cabang Lampung Barat NIC 068, Kangmas Sugiono Adi Pranoto, S.Pdi., itu berarti bukan bagian dari organisasi PSHT melainkan abal-abal (Tidak Sah). (Red)

Posting Komentar

0 Komentar