BERNUS.CO — Bupati Lampung Barat H. Parosil Mabsus bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi vertikal menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) guna membahas kondisi terkini dan isu-isu yang tengah menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Lampung Barat.
Pertemuan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Lampung Barat pada Senin (14/7/2025) itu secara khusus menyoroti dua isu utama yang tengah viral, yakni konflik antara satwa liar dengan manusia, serta kelangkaan gas LPG bersubsidi 3 kilogram.
Dalam sambutannya, Bupati Parosil menegaskan bahwa Rakor ini bertujuan mencari langkah-langkah strategis yang dapat diambil pemerintah bersama Forkopimda dalam mengatasi persoalan-persoalan tersebut secara cepat, tepat, dan tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Tujuan pertemuan ini adalah untuk mencari solusi yang bisa kita lakukan ke depan agar permasalahan ini bisa terselesaikan tanpa melanggar aturan,” ujar Parosil.
Parosil mengungkapkan, persoalan konflik antara manusia dan satwa liar sudah berlangsung cukup lama tanpa ada titik terang penyelesaian. Karena itu, ia menekankan pentingnya pendekatan yang bersifat edukatif dan humanis kepada masyarakat.
“Langkah awal yang bisa kita lakukan saat ini adalah melakukan pendekatan secara humanis. Lakukan sosialisasi berupa imbauan kepada masyarakat, khususnya bagi yang akan melakukan panen kopi agar tidak bekerja sendirian, melainkan secara berkelompok,” jelasnya.
Ia juga meminta Forkopimda agar aktif memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan perambahan kawasan hutan, guna mencegah konflik lebih lanjut dengan satwa liar.
Selain konflik satwa liar, Rakor juga membahas persoalan kelangkaan Gas LPG 3 kg. Parosil menjelaskan bahwa hasil koordinasi sebelumnya dengan pihak PT Pertamina menunjukkan bahwa kuota LPG subsidi untuk Lampung Barat masih berada dalam batas ideal.
Namun, kelangkaan terjadi karena meningkatnya jumlah petani musiman yang datang dari luar daerah, sehingga mengurangi jatah penduduk lokal.
“Permasalahannya saat ini banyak petani musiman yang datang ke Lampung Barat. Secara aturan, yang berhak mendapatkan LPG 3 kg adalah warga berdomisili tetap. Ini yang menyebabkan distribusi LPG menjadi terganggu,” jelas Parosil.
Untuk mengatasi hal ini, Pemkab telah mengirimkan surat permohonan resmi kepada Kementerian ESDM agar mempertimbangkan penambahan kuota LPG subsidi untuk Lampung Barat.
Menanggapi pemaparan Bupati, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat M. Zainur Rochman mewakili Forkopimda menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang akan diambil pemerintah daerah.
“Kami siap mendukung dan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dalam langkah-langkah penyelesaian, selama itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Melalui Rakor ini, diharapkan muncul solusi konkret dan kolaboratif untuk menangani berbagai permasalahan yang saat ini tengah dihadapi masyarakat Lampung Barat.(*)