Notification

×

Iklan

Iklan

Wabup Mad Hasnurin Pimpin Rakor PAD 2025, Dorong Optimalisasi Opsen Pajak untuk Kemandirian Daerah

Kamis, 17 Juli 2025 | 16.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-17T09:10:22Z
Wabup Mad Hasnurin Pimpin Rakor PAD 2025, Dorong Optimalisasi Opsen Pajak untuk Kemandirian Daerah

 BERNUS.CO
— Wakil Bupati Lampung Barat, Mad Hasnurin, memimpin langsung Rapat Koordinasi Pendapatan Asli Daerah (Rakor PAD) Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Aula Kagungan Setdakab, Kamis (17/7/2025).

Rakor ini diikuti oleh seluruh camat, lurah, dan peratin se-Kabupaten Lampung Barat, serta dihadiri perwakilan dari Samsat dan Polres. Tujuannya adalah untuk menyinergikan langkah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, khususnya melalui pemanfaatan opsen pajak kendaraan bermotor.

Dalam sambutannya, Wabup Mad Hasnurin menyampaikan bahwa kehadiran para camat, lurah, dan peratin sangat penting karena mereka merupakan ujung tombak dalam optimalisasi PAD.

“Pemerintah Daerah sangat mengharapkan peran aktif dan dukungan dari Bapak/Ibu camat, lurah, dan peratin. Dukungan ini menjadi kunci karena target PAD tahun 2025 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya,” ujarnya.

Wabup Mad Hasnurin Pimpin Rakor PAD 2025, Dorong Optimalisasi Opsen Pajak untuk Kemandirian Daerah

Mad Hasnurin menjelaskan, mulai tahun 2025 Pemkab Lampung Barat memperoleh kewenangan untuk melakukan pemungutan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pemberian kewenangan ini merupakan tantangan sekaligus peluang untuk meningkatkan kemandirian daerah. Dana dari opsen PKB dan BBNKB akan langsung masuk ke kas daerah tanpa melalui pembagian dari pemerintah provinsi,” jelasnya.

Wabup Mad Hasnurin Pimpin Rakor PAD 2025, Dorong Optimalisasi Opsen Pajak untuk Kemandirian Daerah

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kebijakan ini tidak hanya berdampak pada APBD kabupaten, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap anggaran di tingkat pekon. Pemkab Lampung Barat telah mengalokasikan lebih dari Rp3,7 miliar untuk dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada pemerintah pekon, naik lebih dari 100 persen dibanding tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp1,8 miliar.

“Namun, realisasi dana bagi hasil tersebut sangat bergantung pada capaian pajak masing-masing pekon. Pembagian dilakukan dengan formula: 40 persen secara merata dan 60 persen secara proporsional berdasarkan capaian pajak,” terangnya.

Wabup dua periode itu juga mendorong agar para camat, lurah, dan peratin berperan aktif dalam pendataan, sosialisasi, hingga penagihan pajak daerah di wilayah masing-masing.

“Saya berharap para peratin dapat mengalokasikan sebagian dana bagi hasil pajak dan retribusi untuk mendukung kegiatan yang mampu meningkatkan pendapatan daerah. Dengan optimalisasi potensi yang ada, saya yakin Lampung Barat bisa lebih mandiri secara fiskal, dan pendapatan pekon pun ikut meningkat,” pungkasnya.(*)
×
Berita Terbaru Update