Notification

×

Iklan

Iklan

Satpol PP Lampung Barat Tertibkan Aktivitas Prostitusi dan Miras di Sekitar Jerambah Way Tenong

Senin, 04 Agustus 2025 | 09.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-04T09:55:31Z
Satpol PP Lampung Barat Tertibkan Aktivitas Prostitusi dan Miras di Sekitar Jerambah Way Tenong

BERNUS.CO
— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Barat menertibkan dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum, Minggu malam, 3 Agustus 2025. Operasi ini digelar di kawasan Jerambah, Kecamatan Way Tenong, menyusul laporan warga mengenai aktivitas yang meresahkan, seperti konsumsi minuman keras, praktik prostitusi, dan karaoke liar.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan, Domi Nofalisa Utama Faizul, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat dan instruksi langsung Bupati Lampung Barat.

“Lokasi tersebut sering digunakan untuk aktivitas yang melanggar norma, bahkan beberapa kali terjadi keributan hingga perkelahian,” jelas Domi.

Satpol PP Lampung Barat Tertibkan Aktivitas Prostitusi dan Miras di Sekitar Jerambah Way Tenong

Operasi penertiban ini dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perbup, Misranto, S.H., dan melibatkan 16 personel. Tim menyisir beberapa titik lokasi yang diduga menjadi tempat pelanggaran.

Hasilnya, ditemukan sekitar 35 orang di dalam dan sekitar bangunan. Sebagian tertangkap tangan tengah mengkonsumsi miras, bernyanyi karaoke, serta diduga terlibat praktik prostitusi. Petugas mengamankan 10 botol miras sebagai barang bukti dan menemukan 6 dus miras lainnya.

Satpol PP Lampung Barat Tertibkan Aktivitas Prostitusi dan Miras di Sekitar Jerambah Way Tenong

Sebanyak 17 wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK) diamankan untuk pendataan dan pembinaan. Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Jabodetabek, Tanggamus, dan Bandar Lampung, yang menunjukkan keterlibatan pihak luar daerah.

“Kami beri waktu 3 hari untuk mengosongkan lokasi. Jika masih ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan lanjutan,” tegas Misranto.

Satpol PP Lampung Barat Tertibkan Aktivitas Prostitusi dan Miras di Sekitar Jerambah Way Tenong

Domi menambahkan, operasi ini bertujuan menciptakan efek jera dan mengembalikan fungsi ruang publik agar tidak disalahgunakan.

“Harapan kami, kegiatan ini membawa dampak positif bagi ketentraman dan ketertiban masyarakat, khususnya di Way Tenong dan secara umum di Lampung Barat,” tutupnya.

Satpol PP menegaskan akan terus menjalankan penegakan perda dengan tegas namun tetap menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.(*) 
×
Berita Terbaru Update