BERNUS.CO - LAMPUNG BARAT - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat terus menunjukkan komitmennya dalam menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keseriusan tersebut ditunjukkan melalui keikutsertaan aktif dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program MBG Tahun 2025 sekaligus Persiapan Satuan Tugas (Satgas) MBG Tahun 2026 yang digelar secara virtual oleh Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa (20/1/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Lampung dan diikuti seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung ini menjadi forum strategis untuk mengevaluasi capaian program, mengidentifikasi tantangan di lapangan, serta merumuskan langkah penguatan pelaksanaan MBG ke depan.
Dari Kabupaten Lampung Barat, kegiatan diikuti dari Ruang Rapat Pesagi, Kantor Bupati Lampung Barat, dan dihadiri Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Mad Hasnurin, Ketua Satgas MBG Lampung Barat yang juga Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ahmad Hikami, para kepala perangkat daerah, serta seluruh kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) se-Kabupaten Lampung Barat.
Dalam laporannya, Wakil Bupati Mad Hasnurin mengungkapkan bahwa jumlah SPPG di Lampung Barat mengalami peningkatan signifikan. Jika pada Desember 2025 tercatat sebanyak 24 SPPG yang telah tersinkronisasi dan terverifikasi, maka pada Januari 2026 jumlah tersebut bertambah menjadi 29 SPPG Reguler.
“SPPG yang berdiri di Lampung Barat ini didirikan oleh pihak swasta dan Badan Gizi Nasional. Ini menunjukkan antusiasme serta dukungan terhadap Program MBG terus meningkat,” kata Mad Hasnurin.
Namun, ia menegaskan bahwa peningkatan jumlah SPPG harus diiringi dengan pengawasan ketat dan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP). Dalam rapat tersebut, Mad Hasnurin secara terbuka memaparkan sejumlah temuan pelanggaran yang berhasil diidentifikasi oleh Tim Satgas MBG di lapangan.
Salah satu temuan terjadi di SPPG Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, yang dinilai kurang higienis dalam proses pencucian bahan makanan, bahkan ditemukan ulat pada daun sajian. Atas temuan tersebut, Tim Satgas langsung melakukan pemeriksaan dan memberikan teguran tertulis atau Surat Peringatan (SP) 1.
Pelanggaran serupa juga ditemukan di SPPG Tugu Mulya, Kecamatan Kebun Tebu, serta SPPG Tugu Sari II, Kecamatan Sumber Jaya, yang telah beroperasi meskipun sarana prasarana pendukung seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan dapur masak belum sepenuhnya rampung. Kedua SPPG tersebut juga telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan dan pemberian SP 1.
“Semua temuan ini langsung kami tindak lanjuti. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, apalagi yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan penerima manfaat,” tegas Mad Hasnurin.
Meski demikian, ia menyimpulkan bahwa secara umum pelaksanaan Program MBG di Kabupaten Lampung Barat berjalan cukup baik, berkat koordinasi lintas sektor yang solid.
Untuk memperkuat pelaksanaan program ke depan, Pemkab Lampung Barat terus mendorong sinergi seluruh unsur Satgas, khususnya para camat, kepala puskesmas, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak pengawasan di tingkat kecamatan.
Sebagai langkah strategis, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat juga telah menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah terkait pembagian wilayah kerja Tim Satgas P3 MBG menjadi lima wilayah berdasarkan kecamatan. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi di lapangan. (*)


