BERNUS.CO - LAMPUNG BARAT – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat akhirnya menerima salinan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 241 Tahun 2025 tentang penetapan batas areal pelepasan sebagian kawasan hutan produksi tetap. Keputusan ini menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya warga Pekon Sukapura, Kecamatan Sumberjaya, yang telah lama menantikan kepastian hukum atas penguasaan lahan.
Keputusan tersebut diterbitkan dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah pada kawasan hutan (PPTPKH) Provinsi Lampung Tahap I, yang diperuntukkan sebagai sumber objek reforma agraria (TORA).
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas terbitnya SK tersebut. Menurutnya, keputusan ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah.
“Ini adalah penantian yang cukup lama, baik dari pemerintah maupun masyarakat. Alhamdulillah, akhirnya terwujud dengan terbitnya SK ini. Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah membantu dan berkontribusi dalam penyelesaian persoalan kawasan hutan di Sukapura,” ujar Parosil.
Penyerahan salinan SK berlangsung di Ruang Rapat Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XX Bandar Lampung. Salinan keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPKH Wilayah XX Bandar Lampung, Novie Trionoadi, S.Si., M.Sc., kepada Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus dan Kepala Kantor ATR/BPN Lampung Barat, Oki Maradha Pratama, S.H., M.H.
Dalam keputusan tersebut, Menteri Kehutanan RI menetapkan pelepasan sebagian kawasan Hutan Produksi Tetap Way Tenang Kenali Register 44B dan sebagian kawasan Hutan Produksi Tetap Bukit Rigis Register 45B dengan total luas mencapai 22,51 hektare. Kawasan ini berada di Desa Sukapura, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat.
Acara penyerahan SK turut dihadiri Ketua DPRD Lampung Barat Edi Novial, S.Kom, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Ir. Y. Ruchyansyah, M.Si., Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Lampung Hasan Basri Natamenggala, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Plt. Sekretaris Bappeda, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Kepala Bagian SDA, dan perwakilan KPH Liwa.
Selain penyerahan salinan SK, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan antara BPKH Wilayah XX Lampung dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, serta antara BPKH Wilayah XX Lampung dengan Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Barat.
Bupati Parosil menegaskan bahwa terbitnya SK Menteri Kehutanan ini merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas penguasaan dan pemanfaatan lahan.
“Keputusan ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendukung reforma agraria dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami berharap lahan yang telah dilepaskan dapat dimanfaatkan secara optimal dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Parosil berharap sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah terus terjalin dengan baik, sehingga penataan kawasan hutan dan pemanfaatan lahan dapat berjalan seimbang antara kepentingan pembangunan dan pelestarian lingkungan.



