Notification

×

Iklan

Iklan

Status HGU PT PUS di Dusun Bangek Belitung Timur Dipertanyakan

Minggu, 29 Maret 2026 | 17.50 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-29T10:55:57Z
Belitung Timur, Bernus.co – Status Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit milik PT PUS di Dusun Bangek, Desa Simpang Tiga, Kecamatan Simpang Renggiang, Kabupaten Belitung Timur, mulai dipertanyakan publik.

Hal ini mencuat setelah pihak manajemen salah satu perusahaan perkebunan sawit melalui tim keamanan memasang plank atau papan penanda di lahan yang telah ditumbuhi kelapa sawit di wilayah tersebut. Pihak manajemen PT Rebinmas menyebut area tersebut diduga merupakan bagian dari HGU perusahaan.

Di sisi lain, pada hamparan lahan di sekitar lokasi juga terdapat kebun yang dikelola Koperasi Serba Usaha (KSU) Abadi Makmur yang disebut berada di bawah naungan administrasi PT PUS.

Salah satu anggota koperasi mengatakan kebun sawit di wilayah tersebut bermula dari kesepakatan sejumlah pihak sekitar tahun 2010. Penanaman dan pengelolaan kebun kemudian berlangsung hingga 2015 sebelum koperasi resmi dibentuk.

“Kebun PUS itu terjadi dari kesepakatan sekitar tahun 2010 oleh orang-orang terdahulu. Lalu pada 2015 didirikan koperasi. Kebun itu dari 2010 sampai 2015 sudah tertanam dan dikelola PUS, bahkan sampai sekarang,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon.

Saat ditanya mengenai izin pembukaan lahan pada periode 2010–2015, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Kalau soal itu saya kurang jelas, tapi biasanya pihak perusahaan yang mengurus perizinan ke pemerintah,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa CPCL (Calon Petani Calon Lahan) koperasi diterbitkan pada masa kepemimpinan Bupati Belitung Timur saat itu, Yuslih Ihza.

“CPCL itu disahkan pada masa Bupati Yuslih. Dokumen itu juga menjadi dasar pemetaan untuk sertifikasi lahan yang berada di luar HGU,” jelasnya.

Menurutnya, awalnya masyarakat melihat ada lahan HGU yang tidak dikelola sehingga muncul upaya untuk memanfaatkan lahan tersebut. Proses tersebut disebut melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan masyarakat dan pihak perusahaan.

Ia juga menyebut sempat terjadi proses negosiasi hingga akhirnya disepakati pola pembagian 65 persen dan 35 persen untuk pengelolaan lahan. Setelah itu lahan dibuka, ditanami kelapa sawit, dan untuk pengelolaan hasilnya dibentuk koperasi.

Sementara itu, pihak manajemen PT RMJ saat dimintai keterangan terkait kabar pelepasan HGU menyatakan belum mengetahui adanya dokumen resmi terkait hal tersebut.
“Belum ada, saya belum tahu,” ujar perwakilan manajemen PT RMJ.

Adapun pihak yang diduga menjabat sebagai manajer PT PUS belum dapat memberikan keterangan. Saat dihubungi melalui telepon, ia menyampaikan sedang berada di luar Belitung.

“Waalaikumsalam, saya lagi tidak ada di Belitung. Maaf belum bisa, lagi di jalan,” balasnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, status lahan perkebunan kelapa sawit di Dusun Bangek, khususnya terkait HGU PT PUS di wilayah tersebut, masih menjadi pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak terkait juga masih dalam proses konfirmasi lebih lanjut.
(Mar/Red)
×
Berita Terbaru Update