Notification

×

Iklan

Iklan

Tapal Batas Belitung–Belitung Timur Dipersoalkan, Warga Nilai Langgar Hukum Adat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 09.52 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-28T03:37:10Z
Belitung Timur, Bernus.co – Persoalan tapal batas antara Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur kembali mencuat dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Sengketa tersebut terjadi di wilayah Dusun Bangek, Kabupaten Belitung Timur, yang berbatasan dengan Dusun Kelekak Datuk, Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung.

Persoalan muncul setelah adanya aktivitas pembukaan lahan yang diduga untuk perkebunan kelapa sawit. Kegiatan itu disebut-sebut dilakukan oleh seseorang berinisial T, yang oleh sebagian warga diduga membuka lahan di wilayah perdukunan Dusun Bangek.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, saat terjadi perseteruan, pihak berinisial T disebut mengklaim memiliki dokumen kepemilikan lahan. Namun, ketika diminta menunjukkan bukti tersebut, dokumen yang dimaksud belum dapat diperlihatkan kepada masyarakat.

Sementara itu, sebagian masyarakat Dusun Kelekak Datuk menyatakan lahan yang dimaksud berada di wilayah mereka dan bukan termasuk area Dusun Bangek. 

Informasi lain yang masih dalam tahap verifikasi menyebutkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara subjek dan objek dalam dokumen yang diklaim sebagai dasar kepemilikan lahan.

Persoalan Batas Adat

Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tapal batas wilayah secara historis tidak hanya merujuk pada peta administratif, tetapi juga pada kesepakatan hukum adat yang ditetapkan para tokoh adat atau dukun kampung.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, penetapan wilayah kabupaten diawali dengan pemancangan batas yang disepakati para tokoh adat.

Batas perdukunan tersebut kemudian menjadi acuan bagi batas dusun, desa, kecamatan hingga kabupaten.

Namun dalam praktiknya, masyarakat menilai terdapat perbedaan antara batas adat yang disepakati para dukun dengan garis batas pada peta administrasi pemerintahan.

Sejumlah tokoh masyarakat Dusun Bangek meminta agar dilakukan verifikasi ulang di lapangan terhadap tapal batas tersebut.
“Akibat adanya kegiatan pembukaan lahan tanpa identifikasi dan verifikasi berdasarkan pancang batas adat yang disepakati, kami meminta tapal batas ini diverifikasi kembali,” ujar salah satu tokoh masyarakat Bangek.
Minta Kegiatan Dihentikan

Masyarakat Bangek mengaku telah menegur pihak yang melakukan pembukaan lahan dan meminta kegiatan tersebut dihentikan sementara. Mereka menilai kawasan yang digarap merupakan hutan riding batas dukun yang selama ini dianggap sebagai hutan adat dan penyangga resapan air.

Namun menurut warga, aktivitas pembukaan lahan tetap berlanjut dengan alasan pihak penggarap memiliki dokumen kepemilikan lahan.

“Sayangnya kegiatan tetap dilanjutkan dengan dalih memiliki surat menyurat atas lahan tersebut, sementara masyarakat belum pernah melihat dokumen yang dimaksud,” kata seorang warga.

Dorong Penyelesaian Melalui Musyawarah

Tokoh masyarakat dan tokoh adat Dusun Bangek meminta pemerintah Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur segera memfasilitasi pertemuan bersama guna menyelesaikan persoalan tersebut.
Mereka berharap penyelesaian dilakukan melalui musyawarah adat dengan melibatkan pemerintah daerah, tokoh adat, dan pihak terkait agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Menurut warga, persoalan batas wilayah tidak hanya menyangkut administrasi pemerintahan, tetapi juga berkaitan dengan ekonomi masyarakat, pengelolaan sumber daya alam, serta kelestarian budaya adat di wilayah tersebut.

Selain itu, masyarakat juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan pelanggaran, termasuk kemungkinan perambahan hutan maupun penguasaan lahan yang tidak sesuai aturan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait termasuk inisial T masih dalam proses konfirmasi. (Mar/red)
×
Berita Terbaru Update