
BERNUS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melaksanakan pengambilan sumpah dan janji setia pewarganegaraan Republik Indonesia terhadap seorang pemohon, Sultan Aznam Hossen, Rabu (22/4/2026). Prosesi ini menjadi tahap akhir dari proses panjang pewarganegaraan yang telah melalui verifikasi ketat.
Pengambilan sumpah dilakukan di Kantor Wilayah Kemenkum Lampung dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Taufiqurrakhman. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum, para saksi, rohaniawan, tamu undangan, serta jajaran pejabat di lingkungan Kanwil Kemenkum Lampung.
Pewarganegaraan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5/PWI Tahun 2026 tentang pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia. Momen tersebut sekaligus menandai berakhirnya rangkaian proses administratif yang telah dilalui pemohon.
Dalam sambutannya, Taufiqurrakhman mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengusulkan permohonan pewarganegaraan bagi tiga Anak Berkewarganegaraan Ganda. Dari jumlah tersebut, satu permohonan telah disetujui pemerintah pusat.
“Kami telah mengajukan permohonan kepada tiga orang Anak Berkewarganegaraan Ganda, dan kita syukuri satu di antaranya telah dikabulkan menjadi Warga Negara Indonesia,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses pewarganegaraan ini merupakan wujud komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum atas status kewarganegaraan setiap individu yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengambilan sumpah dan janji setia bukan sekadar perubahan status administratif, melainkan juga bentuk tanggung jawab moral dan kebangsaan.
“Dengan diambilnya sumpah dan janji setia pada hari ini, Saudara telah resmi menjadi bagian dari bangsa Indonesia. Momentum ini bukan hanya sekadar perubahan status kewarganegaraan semata, namun juga tentang harapan dan cita-cita besar dalam rangka membangun kemajuan Indonesia,” tegasnya.
Ia berharap WNI baru tersebut dapat menjalankan peran secara bertanggung jawab serta berkontribusi aktif bagi bangsa.
“Saya berharap Saudara dapat menjalankan peran dan tanggung jawab dengan baik sebagai Warga Negara Indonesia, serta terus berjuang untuk meraih prestasi demi bangsa yang kita cintai,” lanjutnya.
Selain itu, Kepala Kantor Wilayah juga mengingatkan adanya kewajiban administratif yang harus segera dipenuhi.
“Dalam waktu 14 hari, Saudara agar segera mengembalikan dokumen kewarganegaraan asing kepada instansi yang berwenang,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Lampung menegaskan peran aktif Kementerian Hukum dalam memastikan proses pewarganegaraan berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Prosesi pengambilan sumpah ini sekaligus menjadi simbol kehadiran negara dalam menjamin kejelasan status kewarganegaraan setiap individu.