Bernus, Pangkalpinang - Sejumlah informasi yang beredar terkait dugaan keterlibatan Haji M dalam kasus penyaluran solar di SPBN TPI Ketapang, Pangkalpinang, dinilai perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, terdapat perbedaan mendasar antara kepemilikan kendaraan yang disebut dalam pemberitaan dengan kepemilikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) TPI Ketapang.
Haji M memang mengakui bahwa satu unit mobil pikap yang disebut dalam pemberitaan merupakan miliknya. Namun, pengakuan tersebut tidak dapat diartikan sebagai pengakuan atas kepemilikan SPBN TPI Ketapang.
Menurut sumber yang mengetahui persoalan tersebut, kendaraan itu kerap digunakan oleh pihak lain layaknya kendaraan sewaan atau kendaraan operasional yang dapat dipakai untuk berbagai keperluan. Karena itu, penggunaan mobil tersebut untuk mengangkut barang, termasuk yang diduga berkaitan dengan distribusi solar, tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan langsung Haji M dalam aktivitas tersebut.
Sumber yang sama menegaskan bahwa Haji M tidak pernah mengklaim maupun menyatakan SPBN TPI Ketapang sebagai miliknya. Ia disebut tidak memiliki saham, hak kepemilikan, maupun kewenangan pengelolaan atas fasilitas tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemilik SPBN TPI Ketapang adalah Sulaiman, mantan anggota Polresta Pangkalpinang, yang sebelumnya membeli aset tersebut dari pemilik lama bernama Aven.
Di sisi lain, kondisi psikologis Haji M saat ini disebut sedang terguncang akibat persoalan hukum yang menimpa anak kandungnya. Anak Haji M diketahui tengah menjalani pemeriksaan terkait dugaan aliran solar yang menjadi bagian dari kasus di SPBN Ketapang.
"Pak Haji M saat ini sedang tidak tenang karena anaknya sedang berurusan dengan proses hukum. Beliau mengakui mobil itu memang miliknya, tetapi tidak pernah menyatakan bahwa SPBN tersebut miliknya. Tempat itu milik orang lain," ujar sumber dekat keluarga.
Kerabat dan sejumlah nelayan di kawasan Ketapang juga menyayangkan munculnya informasi yang dinilai mencampuradukkan antara kepemilikan kendaraan dan kepemilikan SPBN. Mereka menilai tidak tepat apabila Haji M terus dikaitkan sebagai pemilik SPBN tanpa dasar yang jelas.
Menurut mereka, kawasan TPI Ketapang merupakan area aktivitas nelayan dan perdagangan yang digunakan banyak pihak, sehingga tanggung jawab atas pengelolaan maupun dugaan penyimpangan yang terjadi seharusnya diarahkan kepada pihak yang memiliki dan menguasai fasilitas tersebut.
Kelurusan informasi ini dinilai penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran di ruang publik, sekaligus memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta dan pihak yang benar-benar bertanggung jawab. (Devi)