Sejumlah nelayan yang beraktivitas di kawasan tersebut menegaskan bahwa pemilik SPBN saat ini adalah Sulaiman, seorang mantan anggota kepolisian yang pernah bertugas di Polresta Pangkalpinang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SPBN tersebut sebelumnya dikelola oleh pemilik lama bernama Afen. Namun, aset itu disebut telah lama berpindah tangan dan kini sepenuhnya dimiliki oleh Sulaiman.
Karena itu, para nelayan menilai penyebutan nama Haji M dalam berbagai isu yang berkembang terkait SPBN Ketapang merupakan informasi yang keliru dan berpotensi merugikan nama baik pihak yang tidak memiliki keterkaitan dengan kepemilikan maupun pengelolaan SPBN tersebut.
Selain menyoroti persoalan kepemilikan, nelayan juga mempertanyakan adanya penyebutan "warga sekitar" dalam sejumlah pemberitaan. Menurut mereka, kawasan TPI Ketapang merupakan area aktivitas nelayan dan perdagangan hasil tangkapan ikan, bukan kawasan permukiman penduduk.
"Yang dirugikan justru para nelayan. Solar yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan melaut sering kali diduga beralih ke pihak-pihak yang tidak berhak dengan alasan mengatasnamakan kepentingan nelayan," ungkap sejumlah nelayan saat ditemui awak media di kawasan TPI Ketapang, Minggu (31/5/2026).
Mereka menegaskan bahwa bahan bakar bersubsidi yang disalurkan melalui SPBN semestinya diperuntukkan bagi nelayan yang telah terdaftar dan memiliki legalitas dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Pangkalpinang.
Saat melakukan penelusuran di lapangan, awak media mendapati aktivitas di kawasan TPI Ketapang didominasi oleh nelayan, pedagang ikan, serta perahu-perahu yang bersandar usai melaut. Para nelayan menyebut kawasan tersebut menjadi pusat mata pencaharian masyarakat pesisir yang bergantung pada sektor perikanan.
"Kami sangat menyayangkan nama Haji M dibawa-bawa dalam persoalan ini. Setahu kami, pemilik SPBN itu adalah Sulaiman. Kalau ada persoalan, seharusnya yang dimintai keterangan adalah pihak yang memiliki dan mengelola tempat tersebut," ujar beberapa nelayan.
Hingga berita ini ditulis, Sulaiman yang disebut sebagai pemilik SPBN belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon maupun pesan singkat belum mendapat respons.
Para nelayan berharap informasi mengenai kepemilikan SPBN TPI Ketapang dapat diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Mereka juga meminta pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk memastikan distribusi solar bagi nelayan berjalan sesuai peruntukan dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Menurut mereka, kejelasan mengenai kepemilikan dan pengelolaan SPBN penting untuk menjamin akuntabilitas serta menjaga hak nelayan yang selama ini bergantung pada pasokan bahan bakar untuk melaut dan mencari nafkah.
Catatan redaksional: Untuk menghindari potensi persoalan hukum, sebaiknya frasa seperti "solar lari ke penambang ilegal" ditulis sebagai dugaan dan disertai data atau konfirmasi dari pihak berwenang. Begitu pula status kepemilikan SPBN perlu didukung dokumen atau konfirmasi resmi agar pemberitaan lebih kuat dan berimbang. (Devi)