Pemkab Lampung Selatan membutuhkan figur pemimpin untuk mengisi 13 jabatan strategis di berbagai organisasi perangkat daerah. Setiap pelamar diperbolehkan mendaftar maksimal pada dua posisi jabatan yang tersedia.
Berikut daftar jabatan yang dilelang dalam Seleksi Terbuka JPTP Lampung Selatan 2026:
- Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD)
- Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA)
- Kepala Dinas Perhubungan
- Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan
- Kepala Dinas Pendidikan
- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah
- Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
- Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian
- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika
- Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
- Kepala Dinas Kesehatan
Panitia seleksi menetapkan sejumlah persyaratan umum bagi pelamar. Peserta wajib berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung atau kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Pendidikan minimal yang dipersyaratkan adalah Sarjana (S1) atau Diploma IV dengan pangkat sekurang-kurangnya Pembina (IV/a).
Selain itu, pelamar harus memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar jabatan. Pengalaman manajerial juga menjadi syarat penting, yakni minimal lima tahun di bidang terkait serta pernah atau sedang menduduki JPTP, Jabatan Administrator, atau Jabatan Fungsional Ahli Madya sekurang-kurangnya dua tahun.
"Apabila di kemudian hari diketahui pelamar memberikan data atau informasi yang tidak benar, panitia seleksi berhak membatalkan hasil seleksi," tegas Panitia Seleksi dalam pengumuman resminya.
Batas usia maksimal pelamar ditetapkan 56 tahun saat pelantikan. Selain itu, peserta harus memiliki rekam jejak yang baik, integritas tinggi, serta tidak memiliki catatan pelanggaran.
Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi asnkarier.bkn.go.id. Seluruh dokumen persyaratan wajib diunggah dalam bentuk digital tanpa pengumpulan berkas fisik.
Surat lamaran ditulis tangan menggunakan tinta hitam, ditandatangani di atas meterai Rp10.000, dan ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi. Pelamar juga wajib melampirkan surat persetujuan atau rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi asal.
Selain itu, dokumen pendukung seperti bukti pelaporan e-SPT tahun 2025, LHKPN atau LHKASN, SKCK, serta surat keterangan bebas hukuman disiplin dari APIP harus dilengkapi sebagai bagian dari verifikasi administrasi.
Tahapan seleksi JPTP Lampung Selatan 2026 dimulai dari pengumuman dan pendaftaran pada 25 April hingga 9 Mei 2026, dilanjutkan seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak pada 12–13 Mei 2026. Hasil administrasi diumumkan pada 16 Mei 2026.
Peserta yang lolos akan mengikuti uji kompetensi oleh Tim Assesmen Center pada 19–22 Mei 2026, dengan hasil diumumkan pada 4 Juni 2026. Selanjutnya, peserta mengikuti penjelasan teknis pada 8 Juni 2026 dan penulisan makalah pada 9 Juni 2026.
Tahapan berikutnya berupa penilaian makalah dan wawancara mendalam dilaksanakan pada 11–13 Juni 2026, dengan hasil nilai gabungan diumumkan pada 13 Juni 2026. Tiga kandidat terbaik untuk setiap jabatan akan ditetapkan pada 15 Juni 2026 dan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian sebelum pengumuman akhir seleksi pada 25 Juni 2026.
Seleksi ini menerapkan sistem gugur ketat. Peserta dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau Kurang Memenuhi Syarat (KMS) akan langsung tereliminasi pada setiap tahapan.
"Dalam seleksi terbuka ini peserta tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun," bunyi ketentuan resmi panitia.
Pemkab Lampung Selatan berharap seleksi terbuka ini mampu menghasilkan pejabat yang profesional, berintegritas, dan mampu mendorong kinerja organisasi perangkat daerah secara optimal.
