Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin langsung pertemuan yang dihadiri jajaran pimpinan perangkat daerah terkait. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya penguatan pelayanan administrasi yang transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Marindo menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas birokrasi.
“Seluruh unit kerja harus menaati mekanisme pengawasan agar pelayanan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Ombudsman RI menjelaskan bahwa pada tahun 2025 telah dilakukan penilaian maladministrasi terhadap delapan pemerintah daerah di Indonesia. Pemprov Lampung menjadi salah satu fokus dalam transformasi penilaian kepatuhan yang kini lebih komprehensif.
Perwakilan Ombudsman RI, Fikri Yasin, menyampaikan adanya penyempurnaan indikator penilaian yang menitikberatkan pada aspek kepercayaan masyarakat. Indikator tersebut juga mencakup kepatuhan instansi terhadap tindakan korektif serta saran perbaikan layanan yang telah diberikan.
Penilaian dilakukan melalui empat dimensi utama, yakni input, proses, output, hingga pengelolaan pengaduan. Fikri menilai, pencegahan maladministrasi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Tidak terjadinya korupsi juga didukung dengan tidak adanya maladministrasi dalam sistem kerja birokrasi,” ujarnya.
Di lingkungan Pemprov Lampung, lokus penilaian difokuskan pada tiga instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat, yaitu RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Dinas Sosial, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Hasil evaluasi terhadap ketiga perangkat daerah tersebut menunjukkan capaian yang positif. Pemprov Lampung berhasil meraih predikat nasional dengan nilai akhir 88,48, yang mencerminkan peningkatan kualitas pelayanan publik secara signifikan.
Capaian ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus berinovasi dalam memberikan layanan terbaik. Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik juga harus berjalan seiring dengan langkah sistematis dalam mencegah maladministrasi.
Sinergi antara Ombudsman RI dan Pemprov Lampung dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih responsif dan berintegritas. Kolaborasi ini diharapkan mampu menghadirkan sistem pelayanan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan serta aspirasi masyarakat.
Melalui komitmen yang berkelanjutan, Pemprov Lampung optimistis dapat menjaga kepercayaan publik dengan menghadirkan layanan yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel di masa mendatang.
.jpg)