Bangka Barat, Bernus.co – Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Bangka Barat mendatangi lokasi objek sengketa harta peninggalan almarhumah (Almh) Salmah di Desa Beruas, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (29/10/2026).
Kedatangan penyidik tersebut untuk menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan dokumen surat hibah yang diduga digunakan untuk mengalihkan kepemilikan harta peninggalan Salmah kepada Jingga Palwa Guna sejak 2012.
Adapun objek yang dipersoalkan berupa tanah kebun seluas 7,5 hektare dan satu unit rumah yang berdiri di atas lahan seluas 0,5 hektare.
Persoalan ini baru diketahui oleh anak-anak sekaligus ahli waris Almh Salmah, yakni Rusmini, Ismail, dan Amsiah, setelah objek tersebut diduga dijual oleh Jingga Palwa Guna kepada pihak lain pada Mei 2023.
Saat berada di lokasi, penyidik melakukan pengecekan langsung guna memastikan keberadaan dan kondisi objek yang dilaporkan. Dalam kesempatan tersebut, Jingga Palwa Guna mengaku telah menjual objek tanah tersebut kepada seseorang bernama Rahman, warga Desa Beruas.
Kedatangan penyidik juga diwarnai adu argumentasi antara salah satu ahli waris, Amsiah, dengan Jingga Palwa Guna. Amsiah mempertanyakan dugaan pemalsuan tanda tangannya dalam dokumen hibah yang menjadi dasar penguasaan objek sengketa tersebut.
Menurut Amsiah, semasa hidupnya, ibunya tidak pernah menyampaikan bahwa harta peninggalan tersebut telah dihibahkan kepada Jingga Palwa Guna.
"Kau manusia serakah, merampas harta orang tua kami dengan cara seolah-olah dihibahkan. Lalu kau palsukan tanda tanganku tanpa sepengetahuanku," ungkap Amsiah dengan nada emosi.
Dalam perdebatan tersebut, Jingga Palwa Guna kemudian menyinggung keberadaan pengacara pihak ahli waris dan menyatakan bahwa tanah peninggalan Salmah telah dijual sehingga persoalan tersebut tidak perlu diperpanjang.
Namun, pernyataan itu kembali dibantah Amsiah. Ia menegaskan bahwa pihak keluarga merasa tidak pernah memberikan persetujuan atas pengalihan maupun penjualan harta peninggalan tersebut.
Amsiah juga meminta agar persoalan dugaan pemalsuan dokumen dan penguasaan harta warisan itu diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum.
Pihak ahli waris berharap penyidik Polres Bangka Barat dapat menangani laporan tersebut secara serius dan profesional. Mereka mengaku telah menunggu perkembangan penanganan perkara yang disebut telah berlangsung hampir satu tahun.
Pengacara Minta Penyidik Serius dan Objektif
Pada hari yang sama, di tempat terpisah, pengacara ahli waris sekaligus pelapor, Bujang Musa, SH, MH, yang dikenal dengan sapaan BM, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyampaikan bahwa kedatangan penyidik ke lokasi menjadi bagian penting dalam proses penanganan laporan tersebut.
Menurut BM, keterangan yang disampaikan Jingga Palwa Guna di hadapan ahli waris, penyidik, aparat desa, dan warga yang berada di lokasi perlu menjadi bahan pendalaman dalam proses penyidikan.
Ia meminta penyidik agar bekerja secara serius, objektif, dan tidak membiarkan penanganan perkara terkesan berjalan di tempat.
"Pengakuan terlapor di lokasi harus menjadi bahan penting bagi penyidik untuk mendalami perkara ini. Kami meminta agar proses penanganannya ditingkatkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena terdapat dugaan penguasaan harta milik orang lain disertai pemalsuan tanda tangan dalam dokumen yang dijadikan dasar pengalihan objek tersebut," tegas BM.
BM juga menilai penyidik perlu mendalami tujuan penguasaan dan penjualan objek harta peninggalan Almh Salmah, termasuk memeriksa keabsahan dokumen hibah serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengalihan aset tersebut.
Pihak ahli waris berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera memperoleh kepastian hukum. Mereka meminta seluruh fakta, keterangan saksi, dokumen, dan hasil pemeriksaan di lapangan ditindaklanjuti secara menyeluruh agar persoalan sengketa harta peninggalan tersebut dapat terungkap secara terang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Jingga Palwa Guna terkait tuduhan dugaan pemalsuan dokumen dan penguasaan harta warisan tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. (Dev/*)