Notification

×

Iklan

Iklan

Penyalahgunaan Solar Subsidi untuk Nelayan Harus Diverifikasi dan Ditindak Objektif

Selasa, 06 Oktober 2026 | 17.06 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-06T10:06:44Z
Babel, Bernus.co - Dugaan penyalahgunaan BBM solar subsidi yang diperuntukkan bagi nelayan perlu ditangani melalui pengawasan, verifikasi, dan penegakan hukum yang objektif. Tidak ada jabatan, kedekatan, maupun dugaan dukungan dari pihak tertentu yang dapat membuat seseorang kebal terhadap aturan.

Sorotan ini mencuat setelah pemberitaan mengenai pencopotan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Cibinong menjadi perhatian publik.

Peristiwa tersebut kemudian dikaitkan dengan seruan agar distribusi solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) diawasi lebih ketat.

BBM bersubsidi seharusnya diterima dan dimanfaatkan oleh nelayan yang berhak, bukan dialihkan untuk kepentingan pribadi atau diperjualbelikan secara tidak semestinya.

“Kalapas saja yang memiliki jabatan dan kewenangan bisa mendapatkan sanksi ketika terbukti melakukan pelanggaran. Apalagi masyarakat biasa yang dengan sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi. Jangan pernah merasa kebal hukum,” demikian pesan yang beredar di tengah masyarakat.

Pengawasan Distribusi Diperketat
Pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan solar subsidi dan merasa aman karena memiliki hubungan dengan oknum tertentu juga menjadi sorotan.

Jika terdapat dugaan pelanggaran, masyarakat meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Dugaan keterlibatan oknum berseragam pun harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan, bukan hanya berdasarkan isu atau tudingan.
Apabila ditemukan bukti pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.

“Jangan merasa hebat, jangan merasa aman, dan jangan merasa berada di atas aturan hanya karena diduga memiliki dukungan dari pihak tertentu. Hukum tetap harus berjalan,” tegas pesan tersebut.

Hak Nelayan Harus Terlindungi
Distribusi BBM subsidi melalui SPBN bertujuan membantu nelayan menjalankan aktivitas melaut. Karena itu, pengawasan diperlukan agar subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Dugaan pengalihan atau penjualan kembali solar subsidi untuk keuntungan pribadi patut mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Aparat terkait diharapkan melakukan pengawasan dan penindakan secara transparan apabila ditemukan bukti penyimpangan.

Pada akhirnya, tidak ada seorang pun yang boleh merasa kebal hukum. Jabatan, kedekatan, atau dugaan adanya pihak yang membekingi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan.

Namun, setiap dugaan pelanggaran harus terlebih dahulu diverifikasi melalui pemeriksaan yang menyeluruh. Penegakan hukum perlu dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti agar pelaku yang terbukti dapat ditindak, sementara pihak yang belum terbukti bersalah tidak menjadi korban tuduhan sepihak. (*)
×
Berita Terbaru Update