Notification

×

Iklan

Iklan

Penarikan Mobil Diduga Tak Prosedural, Warga Bangka Lapor ke Polda Babel

Senin, 20 April 2026 | 11.58 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-20T04:58:09Z
Bangka, Bernus.co — Seorang warga Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Afrizal, melaporkan dugaan penarikan kendaraan secara tidak prosedural oleh pihak yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan. Peristiwa tersebut dinilai merugikan pelapor karena kendaraan yang ditarik masih digunakan untuk kegiatan usaha.

Afrizal secara resmi mengajukan laporan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung setelah mobil miliknya ditarik secara paksa oleh seseorang berinisial R bersama beberapa orang lainnya. Saat kejadian, kendaraan tersebut tengah digunakan untuk mengangkut kelapa milik konsumen.

Menurut keterangan pelapor, peristiwa bermula saat dirinya sedang menjalankan aktivitas distribusi kelapa kepada pelanggan. Dalam situasi tersebut, muncul dugaan bahwa pihak kolektor terlebih dahulu menghubungi pelapor dengan dalih sebagai calon pembeli kelapa guna mengetahui posisi kendaraan.

Setelah lokasi kendaraan diketahui, pelapor menyatakan keberatan karena mobil tersebut masih digunakan untuk kepentingan usaha. Namun, penarikan tetap dilakukan dengan menghadirkan kendaraan derek. Akibatnya, kendaraan beserta muatan kelapa yang masih berada di dalamnya ikut dibawa, sehingga pelapor tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada pelanggan.

Kuasa hukum pelapor, Yogi Apriansyah, S.H., M.H., menilai tindakan tersebut patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum.
“Penarikan objek jaminan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Ada mekanisme hukum yang wajib dipatuhi, terlebih ketika debitur tidak menyerahkan secara sukarela,” tegas Yogi.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut telah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang mengatur bahwa eksekusi jaminan fidusia harus melalui persetujuan debitur atau mekanisme pengadilan apabila terjadi sengketa.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian nyata, baik secara ekonomi maupun terhadap keberlangsungan usaha pelapor.
“Klien kami kehilangan alat kerja sekaligus tidak dapat memenuhi kewajiban kepada konsumennya. Dampaknya tidak hanya materiil, tetapi juga terhadap kepercayaan dalam hubungan usaha,” ujarnya.

Senada dengan itu, rekan dari Kantor Hukum DOPERIUM & PARTNERSHIP menyebut penarikan kendaraan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Perkap Polri Nomor 8 Tahun 2011 mengatur bahwa eksekusi jaminan fidusia harus melalui prosedur sah, termasuk permohonan pengamanan kepada kepolisian dan kelengkapan dokumen hukum. Selain itu, POJK Nomor 22 Tahun 2023 menegaskan bahwa penagihan wajib dilakukan secara beretika, di mana debt collector harus bersertifikat serta dilarang melakukan kekerasan, ancaman, atau intimidasi,” jelasnya.

Saat ini, laporan tersebut telah terdaftar di Polda Kepulauan Bangka Belitung dengan nomor LP/B/62/IV/2026/SPKT/POLDA Babel. Pelapor juga menduga adanya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan memberikan kepastian hukum atas dugaan tindakan yang merugikan tersebut. Kasus ini kembali menjadi perhatian publik mengingat praktik penarikan kendaraan oleh pihak pembiayaan yang tidak sesuai prosedur masih kerap terjadi, meskipun aturan hukum telah mengatur secara tegas mekanisme pelaksanaannya.***
×
Berita Terbaru Update